Anang Iskandar: Ridho Rhoma dan kewenangan hakim "dapat' menghukum rehabilitasi
RANAHRIAU.COM- Dalam memeriksa perkara Ridho Rhoma, hakim wajib (pasal 127/2) dan berwenang (pasal 103) menghukum rehabilitasi, kalau majelis hakimnya berpedoman pada UU narkotika dan peraturan pelaksanaannya serta berpedoman pada SEMA no 4 /2010 dan ketentuan keadilan restoratif yang dikeluarkan Mahkamah Agung
Salah satu kekhususan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika sebagai demannya perdagangan gelap narkotika, menggunakan restorative justice dengan bentuk hukuman berupa rehabilitasi.
Perkara narkotika seperti yang dialami Ridho Rhoma yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman penjara, menunjukan kepada kita bahwa kekhususan UU narkotika (pasal 4 c dan d) yang menyatakan bahwa tujuan dibuatnya UU narkotika memberantas peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika; dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu, tidak difahami oleh hakim yang memegang palu keadilan.
Akibatnya hakim menggunakan ketentuan pidana umum dalam proses pengadilan dan penjatuhan hukumannya.
Padahal Ridho Rhoma adalah penyalah guna narkotika yang digolongkan sebagai penjahat kambuhan, yang secara khusus dijamin UU narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi, melalui putusan hakim (pasal 103) meskipun diancam secara pidana.
Kenapa demikian ? Agar tujuan UU terwujud dengan output sembuh serta tidak relapse dan outcomenya tidak mengulangi perbuatan mengkonsumsi narkotika lagi.
Berdasarkan hukum perdagangan gelap narkotika, selama ada penyalah guna narkotika sebagai demannya perdagangan gelap narkotika di suatu negara, selama itu akan terjadi peredaran gelap narkotika yang supplier nya dari dalam maupun negara lain (prinsip transnational crime),
Itu sebabnya kenapa penyalahguna narkotika dijamin UU mendapatkan upaya rehabilitasi dan wajib dihukum menjalani rehabilitasi meskipun dilarang dan diancam secara pidana
Idealnya mulai dari proses penyidikan dan penuntutan dilakukan secara rehabilitatif, ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi dilingkungan BNN atau lembaga rehabilitasi di Lingkungan Kemensos atau Rumah Sakit dilingkungan Kemenkes selama proses pemeriksaan. Hakim diwajibkan UU narkotika (127/2 ) untuk melakukan restorative justice dan Hakim juga diberi kewenangan khusus oleh UU narkotika (pasal 103) dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi agar tujuan UU tercapai.
Kewajiban dan kewenangan hakim "dapat" menjatuhkan hukuman rehabilitasi tersebut bersifat wajib (bukan fakultatif), hakim secara khusus tidak berwenang menghukum penjara bagi perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika seperti yang dialami Ridho Rhoma.
Perkara Ridho Rhoma adalah perkara pecandu.
Perkara pidana penyalahgunaan narkotika seperti Ridho tergolong perkara pecandu atau perkara kejahatan yang pelakunya menderita sakit ketergantungan narkotika yang bersifat kambuhan, bila dalam proses penyidikannya dimintakan keterangan ahli, melalui visum atau dilakukan assesmen akan diketahui taraf ketergantungannya atau kadar kecanduannya, sekaligus dapat dibedakan apakah Ridho berperan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, atau Ridho berperan sebagai pecandu atau Ridho berperan sebagai pecandu merangkap sebagai pengedar.
Perkara penyalahgunaan narkotika yang menimpa Ridho wajib mendapatkan hukuman rehabilitasi kalau penyidikan dan penuntutan serta pengadilannya dilakukan berdasarkan UU narkotika yang berlaku, kecuali Ridho terbukti merangkap sebagai pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika.
Mengutif detikHOT, Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya untuk kali kedua. Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, anak Rhoma Irama itu diputuskan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara pada persidangan 21 September lalu.
Hari ini, ia pun dipindahkan oleh kejaksaan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi oleh detikcom, Kamis (28/10/2021).
Ridho Rhoma ditangkap penyidik Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok. Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok yang tujuannya untuk dikonsumsi
Perkara penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan 3 butir ekstasi (dibawah SEMA no 4 tahun 2010) dan tujuan kepemilikannya dinyatakan jelas untuk dikonsumsi, lalu dijatuhi hukuman penjara. Pertanyaannya ! Apakah ini tidak bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU narkotika (pasal 4) ?
Apakah juga tidak bertentangan dengan kewajiban hakim (pasal 127/2) dan
Apakah juga tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Dijend Badilum Mahkamah Agung no 1691/DJU/ SK/PS.00/12/2020 tentang pedoman penerapan keadilan restoratif ?
serta Apakah tidak bertentangan dengan SEMA no 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna dan pecandu ?
Bukankan memenjarakan penyalah guna narkotika adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan hak hidup sehat yang tidak berdasarkan ketentuan per UU an yang berlaku ?
Apalagi Rhido Rhoma sudah pernah mendapatkan rehabilitasi atas keputusan hakim yang berarti secara yuridis bila kambuh atau relapse atau mengulang perbuatanya status hukumnya, berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2).
Menggugat kewenangan hakim menghukum rehabilitasi
Sejak Indonesia ber UU narkotika 45 tahun yang lalu, pembuat UU "selalu" memberi kewenangan kepada hakim berupa kewenangan "dapat" menghukum rehabilitasi terhadap perkara pecandu yaitu perkara penyalah guna narkotika dalam keadaan ketergantungan.
Tetapi hakim tidak banyak menggunakan hukuman rehabilitasi dalam mengadili perkara narkotika yang tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi, padahal Mahkamah Agung sudah mengeluarkan kriteria penyalah guna melalui SEMA no 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna dan pecandu kedalam lembaga rehabilitasi dan mengeluarkan pedoman penerapan keadilan restoratif berdasarkan Keputusan Dirjend Badilum Mahkamah Agung no 1691/DJU/ SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif (restorative Justice).
Selama ini hakim, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika dalam keadaan ketergantungan tidak dilakukan secara restorative justice, dan penjatuhan hukumannya berupa hukuman penjara.
Hal tersebut menyebabkan terjadinya anomali Lapas yang ditandai dengan over kapasitas, terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika didalam Lapas, banyak aparat lapas yang terlibat peredaran narkotika didalam lapas, terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya peredaran gelap narkotika yang merugikan semua fihak.
Tapi mengapa hakim selama 45 tahunsecara terus menerus menghukum penjara bagi penyalah guna narkotika, dan mengapa Mahkamah Agung tidak melakukan peningkatan kapasitas hakim dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika dan kenapa tidak melakukan koreksi ketika penyalah guna seperti Rhidho dengan barang bukti sebanyak 3 butir ekstasi dan tujuannya untuk dikonsumsi, proses pengadilannya dilakukan seperti pengedar dan dihukum penjara seperti pengedar ?
Pengalaman selama 45 tahun ber UU narkotika, selalu memberikan kewenangan kepada hakim "dapat" menghukum rehabilitasi, baik terbukti salah maupun tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika, tetapi dalam prakteknya kewenangan tersebut, tidak digunakan ketika memeriksa perkara narkotika yang tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi.
Kewenangan hakim "dapat" menghukum rehabilitasi, kini digugat untuk dilaksanakan. Memang berat bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melaksanakan gugatan tersebut, karena sudah terlanjur salah kaprah dalam waktu yang sangat lama.
Itu sebabnya saya menyarankan dibentuk Drug Court (Pengadilan Khusus Narkotika) menggantikan Criminal Court untuk menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman rehabilitasi, agar tidak terjadi anomali Lapas, residivisme penyalahgunaan narkotika dan peningkatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan masarakat dan merugikan keuangan negara.
Karena hakim Criminal Court selama 45 tahun ber UU narkotika, ternyata tidak mampu melaksanakan ketentuan UU narkotika dan peraturan pelaksanaannya khususnya dalam membedakan mana penyalah guna narkotika yang wajib dilakukan restorative justice dengan hukuman berupa rehabilitasi dan mana pengedar narkotika yang wajib diproses secara criminal justice dengan hukuman pidana.
Atau dilakukan revisi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagai momentum bagi hakim dan penegak hukum lainnya untuk mulai melakukan restorative justice dalam proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika dan menghukum penyalah guna dengan hukuman menjalani rehabilitasi.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.
Penulis : DR. H. Anang Iskandar, MH, Pegiat anti narkotika Nasional


Komentar Via Facebook :