Tolak kebijakan One Way Bupati Meranti, Ketua LM2R: Fokuslah bagaimana menguraikan kemiskinan
SELATPANJANG, RANAHRIAU.COM- Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) menolak kebijakan one way yang diterapkan oleh bupati Meranti, hal ini disampaiakn langsung oleh Ketua Umum, Jefrizal, S.Sy kepada wartawan ranahriau.com, Senin (25/10/2021).
Bukan tanpa alasan, Jefri mengatakan hal ini mengingat lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan guna meningkatkan serta mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah, ''tentunya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah'', ujarnya.
Jefrizal menjelaskan, sesuai SK Ditjen No 401/1991 tentang Pedoman teknis lalu lintas dan Ruas jalan, Perhubungan darat dan angkutan umum, Undang-undang Nomor 38/2004 tentang jalan, UU No.26/2007 tentang penataan ruang, UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Perda Kepulauan meranti No.4/2017 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
''Sehingga sesuai analisa, tidak kita jumpai esensi One way dari Filosofi Perda tersebut. Yang kemudian pada Bab II tentang asas dan tujuan pada pasal 2: Transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan, partisipasif, bermanfaat, efesien dan efektif, seimbang dan mandiri'', Paparnya.
Pria yang masih berkecimpung didunia aktivis ini mengatakan, berbicara terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, penegakan hukum dan Kepastian hukum bagi masyarakat. Pada paragraf ke dua membahas sarana prasarana lalu lintas dan perlengkapan jalan pada pasal 3 ayat 1 yaitu setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi berupa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi syarat lalu lintas. ''Hal ini juga jauh panggang dari api sehingga tidak pula kita jumpai makna kelayakan pelaksanaan perda dibalik One way hari ini. Terlepas 19 oktober 2021 hingga tiga bulan kedepannya dengan alasan percobaan dan lain sebagainya. Berangkat dari gambaran isi perda nomor 4/2017 diatas dan kajian berbagai Undang-undang tersebut maka kami melihat ada banyak ketimpangan kebijakan yang dilakukan oleh pemda Kepulauan meranti hari ini melalui dinas terkait'', ungkapnya.
Oleh karena itu, mengingat Kabupaten Kepulauan Meranti masih tetap saja punya persoalan demi persoalan yang tidak pernah sirna, hilang timbul silih berganti walaupun sudah berusia 12 tahun. ditambah lagi dengan dua tahun belakangan pandemi yang melanda negeri juga mengakibatkan sektor ekonomi menjadi terhambat dan pendapatan keluarga menjadi berkurang, juga banyak lagi kebijakan pemerintah yang menuai kontroversi, ''menurut saya seharusnya kerja yang paling pokok itu adalah bagaimana menguraikan persoalan kemiskinan yang masih tinggi, ini yang harus diprioritaskan'', ujarnya.
Selain itu, Persoalan tingginya harga sembako, wacana merumahkan putra-putri daerah yang mengakibatkan kehilangan lapangan pekerjaan dan menambah angka penganguran juga harus diperhatikan. ''Belum lagi soal gaji dan upah masih jauh dibawah standar minimum UMK, Permasalahan yang saya sebutkan belum ada solusi titik terang secara kongkrit, sekarang malah beredar kebijakan yang hangat diperbincangkan di media sosial terkait One way, penertiban aturan lalu lintas jalan satu arah'', paparnya.


Komentar Via Facebook :