Mengenal sosok Napoleon, Jenderal Bintang 2 yang menganiaya Muhammad Kece

Mengenal sosok Napoleon, Jenderal Bintang 2 yang menganiaya Muhammad Kece

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap sosok yang melakukan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kece alias Muhammad Kosman.

Agus membenarkan bahwa sosok penganiaya tersangka kasus penistaan agama tersebut adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
 
Pihaknya menyatakan proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan Muhammad Kece tersebut langsung berjalan setelah kejadian. “Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi), pasca kejadian, proses langsung berjalan,” bebernya, Sabtu (18/9/2021).

Melansir dari detiknews, Irjen Napoleon merupakan terpidana kasus suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jenderal bintang dua tersebut adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Dia tersandung kasus red notice Djoko Tjandra bersama Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Napoleon bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra.

Dia menerima suap sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice/DPO di imigrasi. Hakim menyebut Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra di sistem imigrasi dengan menyurati Imigrasi kala itu.

Menurut hakim, sejatinya Napoleon tahu bahwa red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Maka dari itu, dia pun menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Padahal, terang hakim, Kejaksaan Agung masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Hal tersebut membuat Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah RI lalu mendaftar peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali itu.

Majelis hakim lantas menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon sendiri mengawali kariernya sebagai polisi setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1988.

Dia tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu serta Direktur Reskrim Polda DIY.

Kemudian, dia mulai bertugas di Divhubinter Polri pada tahun 2016 sebagai Kabag Komunikasi Internasional Sekretaris NCB Interpol.

Selanjutnya, pria kelahiran 26 November 1965 itu mendapatkan promosi dan menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol satu tahun setelahnya.

Lalu pada Februari 2020, Napoleon mendapat kepercayaan untuk menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional.

Baru lima bulan menjabat, dia harus dicopot dari jabatannya karena terlibat kasus red notice Djoko Tjandra.

 

Editor : Abdul
Sumber : Nesiatimes.com
Komentar Via Facebook :