20 Orang Akan dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Lanjutan Mursini, Termasuk Andi Putra
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akan menghadirkan puluhan saksi dalam sidang lanjutan Mursini.
Yang mana, mantan Bupati Kuansing itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi enam kegitan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing jilid II.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, ada 20-an orang yang nantinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Saksi ada 20-an orang, yang nanti kita hadirkan ke persidangan," ucapnya, Kamis (2/9/2021). Kepada wartawan.
Hadiman tidak menampik. Yang mana, nama bupati Kuansing aktif Andi Putra disebut menerima uang sebanyak Rp90 juta, saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Pemberian uang itu bertujuan untuk memuluskan pengesahan APBD Kuansing 2017.
"Termasuk itu (Andi Putra). Kan ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," jawabnya.
Sebelumnya, Mursini telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwan. Dalam surat dakwaan disebutkan, Mursini bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Komentar Via Facebook :