Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dora Yandra Abaikan Panggilan Penyidik Kejari Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis terus bergulir. Tersangka Dora Yandra mengabaikan panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (11/8/2021).
Mantan Ketua Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis itu sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, sampai berita ini dirilis, tersangka masih mengabaikan panggilan penyidik.
Tak datangnya tersangka Dora Yandra memenuhi panggilan penyidik, disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Juprizal, Senin (8/8/2021).
"Pemanggilan sebagai tersangka untuk melengkapi pemberkasan. Tapi, sudah dua kali dipanggil tak datang," kata Juprizal, Senin sore.
Sementara itu, guna melengkapi berkas tersangka Dora, penyidik telah memeriksa Ketua KONI Bengkalis, Darma Firdaus Sitompul dan Ketua Tim verifikasi KONI.
Sebelumnya, belasan saksi untuk tersangka Dora juga sudah dimintai keterangan, diantaranya mantan sekretaris PABBSI, Dedy Setiawan alias Awi, Wakil Ketua Sodikin dan Wakil Sekretaris, Andi Mulyono dan atlet.
Usai diperiksa, Awi kepada wartawan mengatakan, setiap pencairan anggaran yang dikucurkan KONI Bengkalis untuk PABBSI, Dora selaku ketua selalu memalsukan tanda tangan sekretaris dan bendahara.
Penegasan ini, ungkap Awi dijelaskan kepada penyidik biar perkara dugaan korupsi KONI Bengkalis terang benderang.
"Tanda tangan saya dipalsukan. Bahkan pencairan terakhir sebesar Rp 147 juta, selain tanda tangan saya dan bendahara Novi Lestari dipalsukan. Kami juga tak tahu dia (Dora) telah mencairkan uang tersebut," ujar Awi yang juga atlet binaraga.
Sedangkan Sodikin juga kesal dengan perangai tersangka Dora Yandra dalam menggunakan dana PABBSI yang berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis tersebut. Mengapa tidak. Karena istrinya dikaitkan dengan pembelian suplemen oleh Dora Yandra.
"Istri saya bukan distributor suplemen, malah disebutkan bahwa dia belanja suplemen melalui istri saya," kata Sodikin.
Selain, Awi, Sodikin dan istrinya serat Andi Mulyono, penyidik juga akan memeriksa 8 orang atlet dan pelatih PABBSI semasa kepengurusan Dora Yandra.
Sementara itu, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti didampingi Kasi Pidsus, Juprizal, Kasi BB, Doli Novaisal, Kasi Intel Isnan dan penyidik Putra, menjelaskan kepada wartawan, pada tahun 2019 PABBSI Kabupaten Bengkalis tahun 2019 menerima dana dari KONI Rp 326.200.000.
Dana tersebut diterima dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan Juni 2019 sebesar Rp 177.000.000, dan tahap II pada bulan Desember 2019 sebesar Rp 149.200.000.
Dari total Rp 326.200.000, dana yang diterima PABBSI, sebesar Rp 226.846,371, diduga dikorupsi Dora Yandra. Karena dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagimana naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Melainkan dana yang telah diterima
oleh tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatan tersangka, tersangka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif," tegas Kajari kepada wartawan saat konferensi pers.
Atas perbuatan tersebut tersangka Dora Yandra dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang dapat merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara/daerah atau Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000," kata Nanik Kushartanti kepada awak media, mengakhiri press release penetapan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Bengkalis dari Cabor
Komentar Via Facebook :