Anang iskandar: Money Loundring, Efek jeranya terasa sampai 7 turunan
Penegakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia mengalami disorientasi tujuan.
RANAHRIAU.COM- Penyalah guna dan pengedar diperlakukan sama oleh penegak hukum sebagai kejahatan yang harus dihukum penjara. Padahal secara yuridis harus dibedakan. Perlakuan terhadap penyalah guna secara rehabilitatif sedangkan terhadap pengedar perlakuannya secara represif dan diungkap dimana uang kotor hasil penjualan narkotika illegal tersebut disembunyikan atau disamarkan.
Secara yuridis, penyalah guna yang berperan sebagai pembeli narkotika untuk dikonsumsi diberikan hukuman berupa rehabilitasi agar outputnya sembuh/pulih dan outcomenya tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan pengedar yang berperan sebagi penjual narkotikanya dijatuhi hukuman pidana penjara dan uang kotor hasil penjualan narkotikanya dirampas (pasal 101/3) dilakukan pembuktian terbalik di Pengadilan (pasal 98).
Uang kotor yang berasal dari hasil penjualan narkotika illegal, oleh pemiliknya kemudian dicuci dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan uang kotor hasil penjualan narkotika illegal atau harta kekayaan dari hasil jualan narkotika supaya tampak seolah olah berasal dari kegiatan bisnis yang sah.
Proses "mencuci" agar terlihat bersih ini yang kemudian dikenal dengan Tidak Pidana Pencucian Uang berasal dari kejahatan peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan pengedar narkotika menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil kejahatan narkotika, dapat memperkokoh bisnis peredaran gelap narkotika, karena bisa digunakan untuk memperngaruhi pejabat legislatif, eksekutif dan yudikatif guna melanggengkan bisnis narkotika illegalnya. Itu sebabnya setiap pengedar yang ditangkap dan dibawa ke pengadilan, secara yuridis harus disidik secara tersendiri Tindak Pidana Pencucian Uangnya untuk mengungkap dimana uang hasil penjualan narkotika yang jumlahnya sangat besar itu disembunyikan atau disamarkan.
Penanggulangan peredaran gelap narkotika akan berhasil secara gemilang apabila penegak hukum secara simultan menerapkan Tindak Pidana peredaran Gelap Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan sebagai perkara tersendiri agar outcome-nya pengedar menjadi jera dan output-nya tidak mengulangi perbuatannya ketika menjalani hukuman di Lapas.
Penegak hukum harus proaktif untuk meminta informasi kepada PPATK yang tugasnya melakukan analisa transaksi keuangan yang berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang berasal dari narkotika dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan tugas PPATK seperti korupsi, penyuapan, terorisme, perjudian prostitusi, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, dibidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang.
Pemberantasan narkotika berdasarkan tujuan UU.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan secara jelas dan gamblang bahwa:
Pertama, yang diberantas adalah peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta mengungkap uang kotor hasil peredaran gelap narkotikanya, dimana disembunyikan atau disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkotika guna memutus jaringan peredaran gelap narkotikanya.
Uang hasil kejahatan narkotika adalah enerji dari peredaran gelap narkotika, oleh karena itu penegak hukum wajib mengungkap aliran uang kotor, dimana uang tersebut dicuci dan uang hasil cuciannya digunakan untuk apa.
Kalau pencucian uang hasil kejahatan tidak dibawa ke pengadilan maka peredaran gelap akan sulit untuk dilakukan pemberantasan.
Kedua, terhadap penyalahgunaan narkotika, meskipun pelakunya diancam secara pidana, UU memberikan kewajiban hukum kepada penyalah guna untuk melaksanakan wajib lapor pecandu agar penyalah guna mendapatkan rehabilitasi.dengan agar output-nya sembuh dan pulih dan outcome-nya tidak mengulangi perbuatan mengkonsumsi narkotika lagi.
Bila melaksanakan kewajiban hukum untuk lapor diri atau dilaporkan keluarganya dan mendapat perawatan berupa rehabilitasi maka status pidana penyalah guna bila relapse menjadi "tidak dituntut pidana" (pasal 128/2).
Bila penyalah guna atau keluarganya tidak memanfaatkan kewajiban hukum untuk melakukan wajib lapor pecandu, maka penyalah guna akan dipaksa melalui penegakan hukum dibawa ke pengadilan. Namun proses peradilannya baik penyidikan, penuntutan dan pengadilannya secara teknis berdasarkan restorative justice (pasal 127/2 dan pasal 4). Secara teknis restoratif justice telah diatur dalam kebijakan Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung dan penjatuhan hukumannya berupa hukuman rehabilitasi.
Sayangnya dalam implementasi penegakan hukumnya, penyalah guna diperlakukan seperti pengedar, disidik, dituntut dijerat sebagai pengedar dan diadili dengan acara pidana umum, dilakukan penahanan seperti pengedar dan dijatuhi hukuman penjara seperti pengedar. Akibat penyalah guna dipenjara adalah penyalah guna tidak sembuh dan terus mengulangi perbuatannya, meskipun didalam tahanan atau didalam penjara dan setelah selesai menjalani hukuman penjara. Akibatnya penyalah guna bertambah banyak jumlahnya.
Ketiga, tempat menjalani rehabilitasi adalah Rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah, menjadi kewajiban pengemban fungsi rehabilitasi yang diatur berdasarkan UU narkotika yaitu Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri untuk menyelenggarakan rehabilitasi medis, Kementrian Sosial untuk rehabilitasi sosial (pasal 56) dan BNN sebagai Koordinator Program P4GN.
Dasyat bila melaksanakan Money loundring.
Implementasi Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundring) akan sangat berpengaruh bagi upaya P4GN.(Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika). Namun sayang pemerintah dalam hal ini penegak hukum tidak memiliki kepekaan dalam mengimplementasikan money laundring pada setiap pengedar yang berhasil ditangkap.
Setiap pengedar berdasarkan UU no 35 tahun 2009 harus secara simultan disidik, dituntut dan diadili selain berdasarkan tindak pidana narkotika, juga disidik, dituntut dan diadili berdasarkan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Prakteknya hanya sedikit perkara tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang dibawa ke pengadilan, dan diadili berdasarkan Tindak Pidana pencucian Uang (data: direktori putusan mahkamah agung).
Uang kotor hasil tindak pidana narkotika angkanya sangat besar dan riskan digunakan untuk hal hal yang membahayakan keamanan negara, itu sebabnya UU narkotika mengatur secara khusus tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan dalam rangka memutus jaringan bisnis peredaran gelap narkotika melalui perputaran uang hasil kejahatannya.
UU narkotika secara khusus memberi kemudahan bagi penegak hukum bahwa untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan disidang pengadilan, tersangka atau terdakwa diwajibkan UU untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta kekayaan, harta benda istri, suami, anak dan setiap orang atau korporasi yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika.
Dan hakim diberi kewenangan meminta terdakwa untuk membuktikan (pembuktian terbalik) bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak dan setiap orang atau korporasi bukan berasal dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa.
Seluruh hasil tindak pidana narkotika yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan :
a. Pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
b. Upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Perampasan aset tersebut dapat dilakukan atas permintaan negara lain demikian pula sebaliknya berdasarkan perjanjian antar negara atau konvensi tentang narkotika.
Kalau penegak hukum baik penyidik, penuntut umum dan hakim secara kompak menerapkan UU narkotika secara pararel membawa pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika dan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika serta memperlakukan pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika secara rehabilitatif dengan penjatuhan hukuman berupa rehabilitasi maka saya yakin Indonesia dengan mudah keluar dari darurat narkotika karena efek jera Tindak Pidana Pencucian Uang sangat dasyat terasa mencapai 7 turunan.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya.
Penulis : DR. H. Anang Iskandar, MH, Pegiat anti Narkotika Nasional


Komentar Via Facebook :