Suap APBD Riau

Suparman dan Johar Kembali Diperiksa KPK

Suparman dan Johar Kembali Diperiksa KPK

Bupati Rokan Hulu Suparman

JAKARTA, RanahRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (7/6/16), kembali memanggil Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun 2015.

Hal ini disampaikan Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati kepada riauterkinicom, Selasa (7/6/16) di Gedung KPK, Jakarta. Katanya, keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun 2015.

"Hari ini Suparman dan Johar Firdaus diperiksa sebagai tersangka dalam suap pembahasan APBD Riau Tahun 2015," kata Yuyuk.

Saat ditanya, apakah keduanya akan ditahan pasca diperiksa, Yuyuk enggan berkomentar lebih banyak. Ia hanya mengatakan hal itu tergantung penyidik KPK.

"Tergantung kepada penyidik KPK, apakah akan ditahan atau tidak," sebutnya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Riau Suparman membantah menerima uang, saat ditanya berapa jumlah uang yang diterima dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat pembahasan APBD Riau tersebut.

"Uang, tidak ada yang saya terima. Bukan saya. Saya hanya diduga Pasal 55 KUHP saja," akunya.

Suparman mengatakan, dirinya akan selalu koparatif dalam pemeriksaan kasus tersebut. Dan percaya KPK akan selalu taat aturan dalam menjalankan tugasnya.

"Saya akan selalu koparatif dalam kasus ini, semoga putusan KPK itu taat aturan. Kita percaya sama KPK," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Suparman Razman Nasution mengatakan, Suparman diperiksa hari ini sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap atau janji pada pembahasan RAPBD perubahan 2014 dan APBD Tahun 2015 Provinsi Riau.

"Insya Allah dari hasil keterangan yang Beliau sampaikan di penyidik tadi, kami haqqul yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Yang kedua kami yakin bahwa KPK sangat profesional dan insya Allah di proses berikutnya kami yakin kami bisa membuktikan bahwa pak Suparman haqqul yakin tidak dalam posisi bersalah," jelasnya.(Rtc)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :