Sidang di PN Bengkalis
L Sinaga : Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Dumai Sebanyak 60 KK Belum Usai
DURI, RANAHRIAU.COM - Sejak dimulai ganti kerugian masyarakat Balai Raja Duri, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, akibat dampak dari pembangunan proyek jalan Tol Pekanbaru Kandis - Duri Dumai, sampai hari ini masih tersisa segelumet persoalan yang mendasar di tengah-tengah masyarakat. Sehingga sampai hari ini belum terselesaikan perkara tersebut oleh pihak-pihak terkait.
Salah satu anggota masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah di Balai Raja Duri, L Sinaga mengatakan, sejak di mulainya proyek pembangunan jalan Tol sampai sekarang, ganti rugi tanah warga sebanyak lebih kurang 60 KK belum di selesaikan oleh PPK jalan Tol, walaupun tanah mereka sudah diubah fungsi menjadi jalan Tol Pekanbaru - Dumai.
"Kami masing-masing para pihak yang merasa dirugikan, juga sudah melayangkan surat gugatannya ke pengadilan Negeri Bengkalis melalui online, dengan tujuan agar di laksanakan sidang secara online," ujar L Sinaga.
Demi menghindari pandemi Covid-19 yang selama ini melanda rakyat, sesuai prokes yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun tujuan niat baik kami ini tidak di indahkan. Dan di tolak secara keras oleh para pihak oknum SKK Migas Riau dan oknum Kemenkue Pembendaharaan Riau, Arie Rahebdra, SH, dan Khairul Nanang.
Yang memaksa PN Bengkalis mengharuskan sidang manual (sidang tatap muka). Kami menduga alasan mereka tersebut adalah, berkemungkinan hanya mengharapkan adanya tambahan uang insentif perjalanan dinas mereka untuk mengikuti sidang ini.
Lanjutnya, kecurigaan L Sinaga terhadap oknum-oknum yang diduga bisa merugikan kas Negara ini bukan tidak beralasan, sejak perkara ini di daftarkan pada selasa tanggal, 8 Desember 2020. Perkara Ganti Rugi Nomor Perkara 42/Pdt.G/2020/PN Bks, di mohonkan sidang secara online.
"Dan pada sidang pertama tanggal 7 Januari 2021, oknum-oknum tersebut sudah mulai mencari-cari alasan supaya sidang di tunda oleh majelis, dengan alasan belum memiliki Surat Kuasa, hanya memiliki surat tugas perjalanan Dinas, dan oleh masing-masing oknum yang memperlihatkan didalam sidang tersebut," jelasnya.
Kemudian sidang mediasi dilanjutkan pada tanggal 4 Maret 2021. Dan sidang mediasi kedua dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2021. Namun para oknum-oknum tersebut mereka menolak untuk berdamai dengan warga, dan sidang tidak di ketemukan solusi mediasi.
Sedangkan pihak penggugat (L Sinaga-red) kami dari awal sudah mengajukan sidang secara online supaya para pihak oknum-oknum tergugat, yang menghadiri persidangan tidak membebani uang Negara (tidak merugikan Negara).
"Jangan sampai dijadikan alasan untuk meraup keuntungan pribadinya, uang insentif perjalan dinasnya untuk menghadiri persidangan," katanya.
Hal itu tolak mentah-mentah oleh oknum dari SKK Migas Riau dan oknum Kemenkue Pembendaharaan Riau, Arie Rahebdra, SH, dan Khairul Nanang, mereka bersikukuh dan memaksa PN Bengkalis, untuk mengharuskan sidang manual (sidang tatap muka).
"Disini lah timbul kecurigaan kuat kami bahwa, ada dugaan oknum-oknum tersebut memanfaatkan sidang ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam mendapatkan insentif uang perjalanan dinas untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis," taruh curiganya L Sinaga dengan mengharapkan, adanya instansi-instansi pemerintah yang berwenang untuk memantau perkembangan perkara ini. (rls/tim)
Pewarta : Amir


Komentar Via Facebook :