Terkesan mangkrak selesaikan kasus, LSM Bara Api sebut Kejaksaaan Negeri Pekanbaru masuk angin

Terkesan mangkrak selesaikan kasus, LSM Bara Api sebut Kejaksaaan Negeri Pekanbaru masuk angin

Andi Suharlis, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Responsible terhadap laporan dugaan korupsi besar akhir-akhir ini, banyak ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pasca kalangan aktivis dan masyarakat masih meyakini Kejari mampu menuntaskan dugaan korupsi di Kota Pekanbaru.

Namun dalam perjalanannya dalam beberapa tahun terakhir ini, mulai pudar, karena banyak penanganan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan terkesan jalan ditempat alias mangkrak. Salah satunya seperti beberapa proyek yang bermasalah di Pemerintahan Kota Pekanbaru, yakni terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Jembatan Siak V menuju Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) dan Teluk Lembu yang sudah menelan anggaran sebesar Rp.148,6 miliar dan sudah dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh LSM Bara Api Riau pada 18 September 2020 lalu, sepertinya sudah masuk angin.

Dua proyek yang diduga fiktif tersebut, adalah multi years (MY) yakni proyek Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT senilai Rp.75,9 miliar yang dimenangkan PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa dan Pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai senilai Rp72,76 miliar yang di menangkan oleh PT Berkat Yakin Gemilang.

Dalam kasus dua paket proyek diduga fiktif itu, pihak rekanan dan Dinas PUPR Kota Pekanbaru, telah mencairkan total pembayaran sebanyak Rp86 miliar lebih dari APBD Kota Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2016-2017 lalu. "Hingga saat ini kita belum ada menerima perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut, dengan alasan masih Pulbaket. Maka itu, ini harus tegas. Kita harap KPK dan Satgas 53 Kejagung harus pantau gerak-gerik Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, karena dugaan kami, ada kemelut internal didalam itu, terkait laporan besar itu," kata Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Riau Jackson Sihombing kepada media pada Jumat (05/03/2021) di Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum, Kejari Pekanbaru posisi dilema, karena tidak bisa berbuat banyak atas laporan korupsi yang sedang ditanganinya saat ini. Ia mengungkapkan rasa kekecewaan itu berdasar, mengapa tidak, laporan dugaan korupsi Pembangunan RS Madani yang beberapa hari dilaporkannya bukan kepada Bidang Pidsus, malah di telaah oleh Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru.

Menurutnya, pembangunan Gedung RS Madani tersebut, dianggarkan sejak tahun 2016-2017-2018-2019 bersumber dana dari APBD Pemko yang telah memakan biaya hampir Rp 100 miliar lebih. Yakni pada tahun 2018 itu sambung Jackson, berjudul paket pekerjaan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Kelas C (tahap III) dengan nilai HPS Rp 16.180.320.673 yang dilaksanakan oleh pihak rekanan PT Razasa Karya dan paket proyek yang dilaksanakan oleh PT Raja Oloan dengan nilai HPS Rp 21.773.276.273 pada tahun anggaran 2019. "Laporan kami (RS Madani T.A 2018-2019) kemarin malah dilarikan ke Intel, sementara kasus RS Madani Tahun 2016-2017 yang sudah mau penyidikan ditangani oleh Bidang Pidsus. Kejari Pekanbaru itu pusing, dibelakang proyek itu orang-orang besar. Tidak ada nyali nya, bongkar itu korupsi. Sudah seharusnya Kementrian PAN RB cabut WBK Dan WBBM Kejari Pekanbaru," pungkasnya.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Andi Suharlis SH, saat dikonfirmasikan soal banyaknya laporan dugaan korupsi yang masuk kepada pihaknya dari kalangan LSM di Riau, khususnya LSM Bara Api Riau, namun tidak pernah diusut tuntas bahkan sudah masuk angin. Dirinya mengatakan bahwa persoalan laporan dugaan korupsi tersebut, ditangani oleh pihak Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, sehingga dirinya tidak tahu persis seperti apa tindaklanjutnya soal laporan masyarakat tersebut.

"Saya kurang tahu soal itu, kasus dugaan korupsi yang mana. Sebab semua laporan dugaan korupsi tersebut berada di Kasi Pidsus, tanya saja ke Kasi Pidsus ya," kata Andi Suharlis saat dihubungi Jumat (5/3/21) sore.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega SH, saat memberikan keterangan kepada team redaksi oketimes.com di ruang tunggu tamu kantornya, agak sedikit tersendat menyampaikan bahwa laporan dugaan proyek fiktif yang dilaporkan LSM Bara Api kepada pihaknya pada sejakl tanggal 18 September 2020 lalu, tidak bisa dikatakan katagori proyek fiktif, tanpa menjelaskan upaya seperti apa saja yang dilakukan pihaknya dalam mendalami kasus tersebut. "Kalau menurut kami, proyek itu tidak fiktif dan proyek itu ada," kata Yunius Zega menjawab team redaksi oketimes.com tanpa menjelaskan seperti apa penanganan penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap laporan LSM Bara Api tersebut.

Disingung, mengapa dugaan proyek tersebut dikatagorikan tidak fiktif dan lantas sudah seperti apa penanganan penyelidikan yang sudah dilakukan pihaknya selama ini atas laporan LSM tersebut?

Mantan Kasi Pidsus Kejari Dumai itu, hanya bisa mengatakan "proyek itu ada dan tidak fiktif", tapi tidak menjelaskan secara rinci proses penyelidikan yang sudah dilakukan. "Seperti apa prosesnya, saat ini kami belum bisa jawab," tukas Yunius Zega.

Yunius hanya bisa meminta kepada team redaksi oketimes.com, agar bersabar mendapat jawaban, setelah hari Selasa, 9 Maret 2021 mendatang, awak media ini untuk datang kembali mempertanyakan hal yang sama dan akan mendapatkan jawaban dari pihaknya.

"Kebetulan team penyelidiknya sudah pulang kantor dan saya tidak bisa menyampaikan soal itu," ujar Yunius sembari menyarankan team redaksi  untuk datang pada hari selasa mingu depan untuk mendapat jawaban yang dimaksud.

Meski begitu, team redaksi oketimes.com sempat menyinggung, mengapa harus menunggu jawaban proses penyelidikan dugaan kasus tersebut pada hari selasa minggu depan.

Yunius lagi-lagi menimpali bahwa penyidiknya sedang tidak berada di kantor nya saat itu, sehingga dirinya meminta agar awak media untuk datang pada hari Selasa (9/3/2021) pekan depan. "Pokoknya kita akan berikan jawabannya pada hari selasa depan saja ya pak," tukas Yunius Zega.                       

Editor : Abdul
Sumber : Oketimes.com
Komentar Via Facebook :