BEM UNRI Menanti tindakan DPR terhadap Pelanggaran Prokes Presiden
RANAHRIAU.COM- Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Maumere Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari lalu untuk meninjau lumbung pangan di Kabupaten Sumba Tengah dan meresmikan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka. Pasalnya, kunjungan Jokowi justru memicu kerumunan warga tanpa menaati protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona. Dalam video yang beredar, tampak warga yang berkumpul di sepanjang jalan menghadang mobil yang ditumpangi oleh Jokowi. Mereka menyambut kedatangan Jokowi dengan bersorak, bertepuk tangan, melambaikan tangan, serta mengabadikan momen tersebut menggunakan ponsel. Meski mengenakan masker, warga tampaknya tidak menerapkan protokol jaga jarak. Jokowi pun tampak menyapa masyarakat melalui sunroof mobil yang terbuka dengan menggunakan masker hitam dan melambaikan tangan kepada masyarakat. Jokowi sempat terlihat menunjuk ke masker yang ia kenakan, seperti mengingatkan tentang penggunaan masker. Ia juga membagikan sejumlah souvenir ke warga lewat sunroof tersebut.
Kerumunan massa dalam kunjungan kerja Presiden Jokowi ini dapat kita lihat bahwa kejadian tersebut melanggar aturan protokol kesehatan. Ditambah lagi dengan pembagian souvenir yang justru semakin membuat warga mendekat dan saling berdesakan. Padahal saat pandemi seperti ini seharusnya pemerintah, terutama Presiden memberikan contoh yang baik bagi masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan. Sebagai meminimalisir kerumununan dalam peristiwa ini, seharusnya kunjungan kerja presiden dapat ditempuh menggunakan jalur lain seperti jalur udara atau air dan tetap diiringi dengan mobil patrol untuk mengamankan situasi.
Setelah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh presiden Jokowi beserta rombongannya di Maumere, terdapat beberapa pihak yang melaporkan kasus tersebut ke tindak hukum. Seperti yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam (GPI) ke Bareskrim Polri. Namun sayangnya laporan ini ditolak oleh Bareskrim Polri dengan alasan tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Lantas akhirnya hal ini memicu banyak pertanyaan dari publik, apakah equality before the law atau asas persamaan kedudukan masih berlaku dihadapan hukum Indonesia?
Peristiwa tersebut memang wajar dilaporkan karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi secara nyata. Namun dalam Undang-Undang Dasar belum ada peraturan tentang presiden yang melakukan pelanggaran hukum. Proses seperti ini akan rumit dan memakan waktu yang cukup lama karena presiden yang masih menjabat tidak bisa dilaporkan secara langsung kepada aparat kepolisian. Kasus ini akan dilaporkan kepada pihak DPR dan Jika DPR menerima dan memproses laporan tersebut, maka DPR dapat menggunakan hak-hak nya, seperti hak angket yang merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah kebijakan atau sebuah kejadian yang dianggap melanggar hukum oleh para eksekutif, termasuk presiden. Penggunaan hak angket ini dapat berujung pada impeachment. Setelah itu laporan akan diproses oleh MK, lalu dilanjutkan kepada MPR untuk proses pemberhentian presiden. Maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada institusi lain yang dapat mempersoalkan seorang presiden kecuali DPR. Pada akhirnya semua tergantung dengan bagaimana pandangan para anggota DPR terhadap pelanggaran protokol kesehatan oleh Presiden Jokowi.


Komentar Via Facebook :