Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Sopi hingga Arak batal Dilegalkan

Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Sopi hingga Arak batal Dilegalkan

Gubernur Bali Wayan Koster melakukan Tos Arak Bali, (30/7/2020). Koster menegaskan keberpihakannya pada petani minuman khas Bali seperti arak, brem, dan tuak. Foto: Dok. Baliprov.go.id

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Jokowi mencabut rencana pemberian izin investasi buat sektor minuman keras (miras). Aturan yang tak jadi dijalankan ini juga membuat rencana memboyong minuman fermentasi tradisional ke UMKM kandas.

Beleid lampiran III dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu dicabut oleh Jokowi. Regulasi mengenai kategori usaha terbuka dengan syarat tertentu ini tertuang dalam poin 31, 32, dan 33 di dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan salah satu rencana pemberian izin investasi di sektor miras ini salah satunya bertujuan untuk melegalkan produksi minuman tradisional. Hal ini sejalan dengan empat provinsi yang diberikan izin, juga atas pertimbangan kearifan lokal.

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini untuk di beberapa provinsi itu saja, karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," ujar Bahlil dalam virtual conference, Selasa (2/3).

Empat provinsi yang sebelumnya direncanakan dibuka keran investasi miras ini yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Bali mencontohkan, NTT punya minuman tradisional yang dikenal dengan nama sopi. Minuman ini bila dikelola secara profesional untuk dalam bentuk UMKM, industri, hingga ekspor, berpotensi mengerek ekonomi.

Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Sopi hingga Arak Batal Dilegalkan (1)

"Sopi ini adalah minuman yang didapatkan lewat proses pertanian masyarakat, nah di masyarakat tersebutlah kemudian mereka mengelola bahkan di sana sebagian kelompok masyarakat itu menjadi tradisi. Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor, maka itu dilakukan," jelas Bahlil.

"Kemudian mau bikin produk alkohol untuk orientasi ekspor, itu kan berbasis industri, UMKM pasti dilibatkan. Tapi kan harus ada perizinan yang pasti, itu sebenarnya dasar pemikirannya," sambungnya.

Begitu pula menurutnya dengan arak Bali. Minuman khas ini ia nilai punya kualitas ekspor. Sehingga akan lebih punya nilai ekonomis apabila dikelola lewat UMKM. Namun kini rencana tersebut tinggal rencana. Bahlil menegaskan cara pengelolaan investasi akan tunduk aturan undang-undang dan keputusan presiden. Terlebih lagi, ia mengakui, Papua sendiri sebagai salah satu daerah yang diberikan izin, termasuk pihak yang menolak rencana ini. "Di Papua saya harus jujur mengatakan, dengan Perpres ini banyak tokoh-tokoh masyarakat dari Papua menyampaikan karena di sana sudah ada Perda Miras. Perda melarang peredaran miras, jangankan industri, peredaran saja dilarang kalau di Papua dan Papua barat," tutur Bahlil.

 

Editor : Abdul
Sumber : kumparan.com
Komentar Via Facebook :