Tambahan 60 Ribu Hektar Alih Fungsi Hutan

RTRWP Riau Berdasarkan Rekom Ombusdman

RTRWP Riau Berdasarkan Rekom Ombusdman

JAKARTA, RanahRiau.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menandatangi perubahan kawasan hutan sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman RI. Dimana dalam rekomendasi tersebut, ada tambahan 60 ribu hektar alih fungsi hutan menjadi non hutan.

Hal ini disampaikan Direktur Kawasan Hutan, Ditjen Planoligi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kustanta kepada riauterkinicom, Kamis (28/4/16) di Jakarta, saat ditanya, masuk 60 ribu hektar alih fungsi hutan menjadi non hutan dalam RTRWP Riau yang ditandatangani Menteri LHK.

"60 ribu hektar itu masuk non hutan karena berdasarkan kriteria rekomendasi dari Ombudsman RI," katanya.

Dia mengakui, pihaknya memasuki itu semua berdasarkan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsmen yang mengawal pembahasan RTRWP Riau itu dari awal hingga Kemen LHK melakukan penelaahan dari hasil yang disampaikan Pemprov Riau sebelumnya.

"Kita tidak pernah mengurangi atau menambah selain yang direkomendasikan oleh Ombudsman," tegasnya.

Untuk pengesahan RTRWP Riau sendiri, lanjut Kustanta hal itu merupakan kewenangan dari Pemprov Riau dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) RTRWP Riau.

"Kalau RTRWP Riau, itu kewenangan di daerah dalam bentuk Perda RTRWP. Jadi bukan kewenangan kita untuk mengarahkannya," ujarnya. 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :