Anggota DPD RI Intsiawati: DOB Umumnya Terbentur Kepentingan
PEKANBARU, RanahRiau.com - Rencana pemekaran suatu wilayah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Riau, sejauh ini masih banyak yang mengalami kendala. Pengajuan DOB tersebut umumnya terbentur oleh proses administrasi.
"Ada tiga dasar yang harus dipenuhi pada proses pembentukan DOB, yakni administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Secara umum, Calon DOB di Riau hanya terkendala administrasi. Saya juga melihat, potensi DOB di Riau itu banyak. Namun keseriusan antara pihak yang berkepentingan dengan Daerah induk terkadang berbeda," kata Anggota DPD/MPR RI asal Riau, Intsiawati Ayus, Rabu (27/4/16).
Namun kedepan, masalah administratif yakni tidak adanya dukungan oleh Kepala Daerah induk tidak akan menjadi hambatan lagi. Hal ini terjadi usai rapat Tripartit antara DPR, DPD RI dan Pemerintah beberapa waktu yang lalu.
Disisi lain, saat ini Pemerintah RI sedang menggodok PP 78, tentang cara pembentukan DOB. Namun peraturan tersebut perlu diubah, karena Undang-undang 32/2004 menjadi 23/2014.
Menurut Intsiawati Ayus yang merupakan Anggota dari Komite I DPD RI, perlu menambahkan Norma, tentang Daerah persiapan untuk pembentukan Daerah Otonom Baru.
"Nanti akan dipantau secara berkelanjutan selama 3 tahun, namun tetap dibawah Pemerintahan sementara. Nah dalam masa penilaian itu, jika DOB dianggap baik, layak dan bisa mengakomodir kepentingan bagi masyarakatnya atau tidak sama sekali. Kalau dirasa baik, maka lolos menjadi daerah otonomi baru," tambahnya.
Adapun Calon DOB dari Riau, seperti pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan (Insel), Indragiri Utara, Kabupaten Gunung Sahilan, Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam. (Rls)


Komentar Via Facebook :