Masyarakat Jangan Mudah Terpancing Issue Hoax, Himbau Ketum LSM, KPH - PL

Masyarakat Jangan Mudah Terpancing Issue Hoax, Himbau Ketum LSM, KPH - PL

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Ketua Umum LSM, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamat Lingkungan (KPH - PL) A. Muthalib, menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat, agar supaya jangan mudah terpancing termakan issue hoax. Dalam menyikapi tentang pembubaran sebuah LSM atau Ormas.

"Dia berharap, masyarakat untuk lebih teliti dan lebih cermat dalam menyikapi sebuah informasi yang beredar di kalangan masyarakat," kata A. Muthalib saat di hubungi wartawan, Kamis (24/12/2020).

Seperti yang pernah dikabarkan baru-baru ini sebuah issue yang mencatut nama Presiden Republik Indonesia, dikabarkan bahwa telah menanda tangani sebuah Perppu tentang pembubaran LSM atau Ormas, menurutnya issue tersebut sangat lah keliru.

Lanjut Ketua LSM, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamat Lingkungan tersebut, Menurut hemat kami, baru-baru ini bapak Presiden hanya menanda tangani PERPPU No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas, yang pada pasal 62 diatur pembubaran Ormas.

Bukan berarti PERPPU tersebut khusus untuk pembubaran sebuah LSM atau Ormas secara otomatis. Pembubaran sebuah NGO tentunya harus melalui berbagai proses hukum untuk di nyatakan pembubarannya.

"A. Muthalib juga mengajak para aktivis, mari kita taat aturan dalam menjaga sebuah LSM atau Ormas yang kita naungi, demi kelancaran dan keberlangsungan kontrol sosial di tengah-tengah kehidupan rakyat indonesia," tutupnya.
 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :