Jauhi Pilkada Curang : Selain Ada Sanksi Money Politic Mencederai Rasionalitas Demokrasi

Jauhi Pilkada Curang : Selain Ada Sanksi Money Politic Mencederai Rasionalitas Demokrasi

Advokat (Pengacara) Asal Kabupaten Bengkalis Yhovizar, SH

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Sudah saatnya Pilkada 9 Desembes 2020 ini nanti menjadi ajang kesempatan untuk membangun kesamaan sikap, terutama dengan yang namanya politik uang (Money Politic) potensi itu harus benar-benar tidak lagi menjadi tolak ukur pemilihan, terkhusus bagi pemilih jangan sampai dirusak dengan nilai yang tidak patut, selain dari perbuatannya merugikan dan secara peraturan perundang-undangan pun tidak membolehkan, diantaranya masuk bagian sebagai perusak demokrasi.

Dan itu harus menjadi kesadaran bersama sebut Yovizar.SH salah seorang advokat (Pengacara) asal Bengkalis, ia mengatakan imbas buruk dari transaksional politik itu sangat banyak merugikan selain nantinya publik akan diabaikan karena merasa sudah di beli dan daerah pun rentan akan praktek abnormal "KORUPSI".

"Apalagi kan contoh nyatanya nampak. luruskan saja Bupati Kabupaten Bengkalis non-aktif Amril Mukminin yang hasil akhir kepemimpinan tragis memalukan, itu bagian dari sebab-akibatnya," terang Yovi, Jumat 4 Desember 2020.

Dikesempatan ini Yovi juga coba berbagi informasi mengenai larangan hukum, khususnya bagi masyarakat awam yang sebagai pemilih. Hal ini perlu diketahui sebut Yovi, karena isinya peraturan larangan atas praktek pelanggaran politik suap.

"Masyarakat wajib tahu atas sanksi UU Pilkada targetnya tidak hanya sebatas pada si pemberi tapi juga penerima di perlakukan sama pasal di dalamnya mengatur akan hal itu, artinya bisa kita pahami sebagai instruksi negara yang tegas melarang praktek-praktek tidak sehat," jelasnya.

Sebagai pegangan bersama atas undang-undang pilkada yang sudah di sahkan, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala daerah Gubernur/Bupati/Walikota. Sebagaimana yang di bunyikan pada pasal 187 A, bagi setiap orang yang dengan sengaja terbukti melawan hukum baik langsung maupun tidak langsung.

"Dan yang coba mempengaruhi dan menjanjikan imbalan uang akan dapat di pidana sesuai dengan ketetapan peraturan tersebut. sebagai ancaman nya pun serius ada kurungan dan denda," tutur yovi.

"Sebagaimana bunyi pasal 187 A, ayat (1) menjelaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 (4) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda Dua Ratus Juta hingga Satu Miliar Rupiah.

Lalu sanksi pada ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

"Yopi menyebutkan, aturan ini juga berlaku pada pilkada 9 desember 2020 nanti. Menurutnya masyarakat harus berhati-hati karena khawatir pemilih terjebak akibat kurang memahami akan ancaman Politik Uang. Dan lagi jual beli suara dalam pemilihan itu tergolong mencederai demokrasi yang secara rasionalitas tidak fair," ujarnya.

Referensi tambahannya lagi, bagi paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif dapat terkena sanksi diskualifikasi.

"Seperti yang tercantum dalam frasa UU nomor 10 tahun 2016 ayat (2), sanksi administrasi berlaku bagi pasang calon yang terbukti melakukan larangan yang dimaksud maka Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai Paslon Kepala daerah," tutup Yovizar mengakhiri.
 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :