Awasi Pilkada, Selain Ada Sanksi Politik Uang Juga Merusak Tatanan Rasionalitas Demokrasi
Advokat (Pengacara) Asal Kabupaten Bengkalis Yhovizar, SH
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Sudah saatnya Pilkada 9 Desember 2020 ini, nanti menjadi ajang kesempatan untuk membangun kesamaan sikap terutama dengan yang namanya politik uang (Money Politic), potensi itu harus benar-benar tidak lagi menjadi tolak ukur pemilihan, terutama bagi pemilih. Jangan sampai dirusak Iman Kita dengan nilai Uang atau Hadiah yang tidak seberapa itu.
Yang akan merusak Moral dan Presedium buruk nantinya pemimpin terpilih nntinya. Selain dari perbuatannya merugikan dan secara peraturan perundang-undangan pun tidak membolehkan, diantaranya masuk bagian sebagai perusak demokrasi.
Dan itu harus menjadi kesadaran kita bersama sebut Yhovizar. SH salah seorang advokat (Pengacara) asal Bengkalis, ia mengatakan imbas buruk dari transaksional politik itu sangat banyak merugikan, selain nantinya publik akan diabaikan karena merasa sudah di beli dan daerah pun rentan akan praktek abnormal "KORUPSI".
"Apalagi kan contoh nyatanya nampak, luruskan saja Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin yang hasil akhir kepemimpinan tragis memalukan, Kabupaten Bengkalis tempat kelahiran saya dan Viral dengan KORUPSI nya dimata Nasional, itu akibat penyakit moral," kata Yovi saat di hubungi RANAHRIAU.COM via Phone, Jumat (4/12/2020).
Dikesempatan ini, Yovi juga coba berbagi informasi mengenai larangan hukum, khususnya bagi masyarakat awam yang sebagai pemilih. Hal ini perlu diketahui sebut yovi karena isinya peraturan larangan atas praktek pelanggaran politik suap.
"Masyarakat wajib tau atas sanksi UU Pilkada targetnya tidak hanya sebatas pada si pemberi, tapi juga penerima di perlakukan sama, pasal di dalamnya mengatur akan hal itu berarti bisa kita pahami sebagai instruksi negara yang tegas melarang praktek-praktek tidak sehat," jelasnya.
Sebagai pegangan bersama atas undang-undang pilkada yang sudah di sahkan, mengacu UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota, sebagaimana yang di bunyikan pada pasal 187 A bagi setiap orang yang dengan sengaja terbukti melawan hukum baik langsung maupun tidak langsung.
"Yang coba mempengaruhi dan menjanjikan imbalan uang akan dapat di pidana sesuai dengan ketetapan peraturan tersebut. Sebagai ancamannya pun serius ada kurungan dan denda," tutur yopi.
Sebagaimana bunyi pasal 187 A, ayat (1) menjelaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
"Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, atau denda dua ratus juta hingga Satu Miliar Rupiah," terang Yovi.
Lalu sanksi pada ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kemudian Sebagai Tambahan nya untuk ditegaskan, Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," jelas ahli hukum ini.
Yovi menambahkan, aturan ini juga berlaku pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti, dan Juga pada pemilihan nantinya Bertepatan dengan "HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA".
Menurutnya menyadarkan pemilihan tanggal pada moment itu untuk lebih bijak. Masyarakat harus berhati-hati karena khawatir pemilih terjebak akibat kurang memahami akan ancaman politik uang, dan lagi jual beli suara dalam pemilihan itu tergolong mencederai demokrasi yang secara rasionalitas tidak fair," tutupnya.


Komentar Via Facebook :