Bawaslu Bengkalis Diduga Tidak Transparan, Dilapor 2 Oknum ASN Satu Lanjut

Bawaslu Bengkalis Diduga Tidak Transparan, Dilapor 2 Oknum ASN Satu Lanjut

DURI, RANAHRIAU.COM - Politisasi birokrasi yang dilakukan dengan cara membentuk group WhatsApp "SOLID KBS" bahkan sampai ketingkat RT/RW se-Kecamatan Mandau, yang di duga di komandoi dikoordinir oleh oknum Camat Mandau dan oknum Kepala Kelurahan Air Jamban, bahkan di dalam group tersebut mencapai sekitar 82 orang anggotanya, terdiri dari RT/RW Lurah serta Camat Mandau. 

Bahwa adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilukada, yang di duga dilakukan oleh pasangan KBS, secara sistematis, Terstruktur dan Masif (TSM) hal itu merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi, khususnya pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang mengharuskan Pemilukada dilakukan secara Demokraris dan tidak melanggar asas-asas Pemilu yang bersifat langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sebagaimana ditentukan pasal 22E ayat (1) UUD 1945. 

Menurut data yang di terima oleh Team, Dr. Saut Maruli Tua Manik SHI., SH., MH., CLA, M. Khairul SH, Aktony Seni SH, Jhonianto Silalahi SH., MH, Yusri Dachlan SH dan Sofyan SH di hadapan para wartawan, Minggu 29/11/20 di Duri, mengatakan sejumlah oknum Ketua RT/RW berdasarkan SK yang kami peroleh, mereka menjabat sebagai KPPS, sehingga perbuatan mereka tersebut sudah masuk dan memenuhi unsur TSM tersebutnya. 

Temuan ini pun sudah di laporkan ke pihak Panwaslu, Bawaslu Bengkalis, menurut pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 23 November 2020 berupa diteruskan, ke instansi lain yakni Komisi Aparatur Sipil Negara Negara oleh Bawaslu.

Namun, sangat di sayangkan pihak Bawaslu Bengkalis di duga tidak transparan dalam menangani perkara laporan ini, yang di laporkan adanya oknum Camat Mandau dan oknum Lurah, namun hanya oknum Lurah saja yang di tindak lanjuti, hal ini menurut kami belum memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Bengkalis,"terangnya. 

Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagaimana laporan warga nomor: 02/LP/PB/Kec-Mandau/04.03/XI/2020 Tanggal 18 November 2020.

"Bawaslu harus berani melakukan gebrakan dan menyatakan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, Masif dan Sistematis (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KBS nomor urut 3 Bengkalis, harapan kami Bawaslu harus mendiskualifikasi pasangan tersebut dari Pilkada Bengkalis," tutupnya.

 

Pewarta : Amir

Editor : Eriz
Sumber : rilis
Komentar Via Facebook :