Bupati Kampar Nilai Lahirnya UU No.23/2014 Meresahkan Penyuluh

Bupati Kampar Nilai Lahirnya UU No.23/2014 Meresahkan Penyuluh

BANGKINANGKOTA, RanahRiau.com - Bupati Kampar H Jefry Noer selaku Ketua Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Provinsi Riau mengatakan diterbitkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat menimbulkan “resah” para pengelola Lembaga Penyuluhan dan para penyuluh di semua tingkatan khususnya Kabupaten/kota baik yang berada di kecamatan maupun di desa-desa. 

Hal tersebut dikatakannya usai mengikuti Dialog Interaktif dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Tahun 2016 di Sahid Sudirman Center, Hotel Sahid Jakarta. Rabu (22/3/16). 

Dijelaskannya hal ini terjadi karena dalam lampiran Undang Undang tersebut tidak mencantumkan tentang urursan penyuluhan. 

“Kondisi ini menimbulkan interprestasi bahwa kelembagaan Penyuluhan yang selama ini sudah mapan, aman, nyaman akan terusik bahkan bisa lebur, dan hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani karena Undang-Undang ini telah mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyuluhan disemua tingkat,"tutur Jefry. 

Terkait dengan itu Ketua Umum Dewan Pembina Perhiptani Pusat H Isran Noer saat memberikan sambutan menjelaskan bahwa dari 411 pasal dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sama sekali tidak satu pun yang mengatur tentang Penyuluhan. 

”Oleh Karena itu, undang-undang ini tidak bisa diterapkan untuk aspek Penyuluhan sebab aspek penyuluhan secara keseluruhan tunduk pada UU No. 16 Tahun 2006 sehingga tidak ada dasar hukum bagi Menteri Dalam Negeri untuk membuat aturan peraturan seperti Perpres, untuk mengubah, menciptakan organ baru atau menggeser kewenangan yang bertentangan dengan UU No.16 Tahun 2006,"tegasnya. 

Menyikapi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Perangkat Daerah yang dibuat Kementerian Dalam Negeri dan berencana mengintegrasikan lembaga penyuluhan menjadi bagian dari dinas, tidak dapat diterima karena jelas bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan. 

”Dalam hal ini penyuluhan Sektor Perikanan wewenangnya ditarik ke Pusat dan Sektor Kehutanan ditarik wewenangnya ke Provinsi, Undang-undang No 16 Tahun 2006 tetap berlaku seperti biasa hanya saja sektor Perikanan tidak melaksanakanan kegiatan penyuluhan di provinsi dan Kabupaten dan sektor kehutanan tidak melaksanakanan kegiatan penyuluhan di Kabupaten,"ujarnya. 

Ditambahkannya, Perhiptani sebagai organisasi profesi penyuluh yang beranggotakan lebih dari 60.000 orang dan tersebar di seluruh Indonesia merasa terpanggil untuk mencari solusi masalah keberlangsungan Lembaga Penyuluhan. 

”Masalah ini hanya bisa dapat diatasi dengan duduk bersama antara pihak-pihak terkait untuk saling tukas pikiran mencari jalan keluar melalui dialog interaktif ini,"tambah Isran. 

Sekjen Perhiptani Lamhi Hutauruk menambahkan berbagai persoalan ini nantinya akan di bahas dan solusinya akan kita ajukan ke Musyawarah Nasional Perhiptani yang tidak berapa lama lagi akan diselenggarakan. 

"Sehingga dapat memberikan win-win solution antara Penyuluh di seluruh Indonesia dan pihak-pihak terkait yang membuat aturan peraturan serta perundang-undangan,"tuturnya. (Rtc)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :