Demonstrasi dan Demokrasi Indonesia Bagian II, Menyikapi dan Penanganan Demonstrasi

 Demonstrasi dan Demokrasi Indonesia Bagian II, Menyikapi dan Penanganan Demonstrasi

RANAHRIAU.COM- Walaupun demonstrasi atau aksi unjuk rasa dalam negara yang menganut paham demokrasi merupakan hak warga negara, dibenarkan sebagai wujud dan bagian dari demokrasi bahkan dijamin oleh Konstitusi dan UU, namun untuk ada tertib hukum dan menjaga agar tidak melanggar hak warga negara lainnya. Tersebab itu dalam hal berekspresi dan menyampaikan pendapat di uka umum, masyarakat tentunya juga berkewajibam mematuhi tatacara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Demonstrasi wajib dilakukan secara tertib, santun dan tidak melakukan tindakan anarkis maupun mengganggu hak asasi warga negara yang lain.

Tingkat kemajuan dan demokrasi suatu masyarakat memang ditentukan oleh semakin beragamnya aktivitas sosial, ekonomi, politik, budaya, serta keamanan, hal tersebut mengharuskan penanganan demonstrasi atau aksi unjuk rasa sejalan dengan penguatan civil society dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konteks itu, di satu sisi rakyat yang melakukan demonstrasi sebagai wujud berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum, maupun pihak terkait serta pemerintah dan aparat di sisi yang lain dalam menyikapi demontrasi atau unjuk rasa tersebut, tetap wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang secara secara lengkap juga sudah diatur pada klausul-klausul di dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ketentuan pada Pasal 10 UU Nomor9 Tahun 1998 mengatur tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umumdiberitahukan secara tertulis kepada Polri, disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok, telah diterima POLRI setempat selambat-lambatnya3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Selanjutnya Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur tentang Surat Pemberitahuan yang memuat:maksud dan tujuan;tempat, lokasi, dan rute;waktu dan lama;bentuk;penanggung jawab;nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;alat peraga yang dipergunakan; dan ataujumlah peserta.

Pasal 13 UU Nomor9 Tahun 1998 menyebutkan, POLRI memiliki kewajiban dan tanggung jawab setelah menerima surat pemberitahuan segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute. memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 14 UU Nomor9 Tahun 1998 : Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

Pelanggaran terhadap syarat-syarat menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 15 UU Nomor9 Tahun 1998, “Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Artinya tidak harus dibubarkan dan bukan tindak pidana”.

Jika kita mencermati ketentuan yang telah di atur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tersebut, sebenarnya sudah jelas dan terang benderang, bahwa Demonstrasi atau aksi unjuk rasa sebagai satu bentuk kebebasan berekpresi dan menyampaikan pendapat, merupakan bagian dari demokrasi dan bukanlah tindakan melanggar hukum, oleh karena itu menyikapi dan menangani demonstrasi atau aksi rasa patut dan wajib mengedepan azas hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Distorsi terhadap penanganan demontrasi atau aksi unjuk rasa,  tersebab POLRI lebih mengedepankan penerapan  Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, inilah agaknya yang menjadi satu diantara penyebabnya. Penerapan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 sebagai acuan menangani dan menyikapi demonstrasi, menurut banyak pakar Hukum Tata Negara dan Praktisi Hukum adalah tidaktepat, bertentangan dengan prinsip hukum “lex superior derogat legi inferiori”, karena ada acuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU RI Nomor 9 Tahun 1998, sebagai syarat mendasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini mengakibatkan hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya, atau dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya. Peraturan Kapolri tidak termasuk dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana UU RI Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, selain itu Peraturan Kapolri merupakan peraturan internal yang hanya dapat berlaku dan mengikat di internal POLRI.

Dalam menyikapi dan menangani demonstrasi atau aksi unjuk rasa,banyak pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh Kepolisian dilakukan dalam berbagai rupa yang dapat dibedakan menjadi 3 tahapan: sebelum aksi, selama aksi, dan pasca aksi unjuk rasa. Padahal UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tegas menyatakan demonstrasi atau aksi unjuk rasa sebagai bentuk berekspresi dan  penyampaian pendapat tidak boleh ada penghalang-halangan, apatah lagi adanya tindakan sweeping, penggembosan dan penangkapan sebelum aksi dilaksanakan sebagaimana dilakukan oleh POLRI.

Jika mencermati klausul yang disebutkan dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2012, sebenarnya Perkap sudah mematuhi Konstitusi UUD RI Tahun 1945, UU RI Nomor 9 Tahun 1998 maupun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaiman dapat dilihat dalam Pasal 9 Perkap 7 tahun 2012, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah (dalam hal ini POLRI) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. memberikan pelayanan secara profesional; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia; c. menghargai asas legalitas; d. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan e. menyelenggarakan pengamanan. Pasal 28 Perkap ini juga menyebutkan bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya: a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul; b. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan; c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya; d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya; e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM; f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam penggunaan kekuatan Kepolisian juga harus proporsional sebagaimana disebutkan dalam Perkap 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Kepolisian tidak boleh langsung membubarkan pengunjuk rasa tanpa alasan yang jelas dengan gas air mata karena penggunaan kekuatan Kepolisian harus disesuaikan dengan tingkat dan eskalasi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Pasal 11 telah jelas disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menangkap dan menahan secara sewenang-wenang, menyiksa tahanan atau orang yang disangka terlibat kejahatan, dan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Namun sangat disayangkan, justru dalam praktik dilapangan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam berbagai Peraturan Kapolri tersebut tidak dipatuhi dan dijalankan secara benar dan disiplin oleh POLRI. Penambahan aturan terkait dengan prosedur pemberitahuan aksi unjuk rasa, dapat dikategorikan sebagai satu bentuk menghalang-halangi, tindakan represif dan eksesif dengan mengejar dan menangkap pelaku aksi unjuk rasa bahkan sampai ke fasilitas kesehatan (rumah sakit) dan rumah ibadah, maupun penggembosan dengan menyamar sebagai bagian dari pelaku unjuk rasa seperti video yang viral di medsos adanya “oknum Perwira POLRI” yang menyamar sebagai mahasiswa dengan memakai uniform almamater suatu Perguruan Tinggi lalu dibuat skenario ditangkap seolah-olah sebagai dalang yg membuat aksi menjadi rusuh (walaupun video ini masih perlu diklarifikasi dan dicek kebenaran), demikian juga dengan penangkapan dan pembungkaman terhadap aktivis gerakan atau tokoh yang kritis dengan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, maupun perangkat UU  yang bersifat multitafsir lainnya, merupakan contoh-contoh tindakan yang dilakukan oleh POLRI yang bertentangan dengan Konstitusi dan perundangan-undangan.

Padahal sejatinya, POLRI adalah pelindung, pengayom dan melayani rakyat, sebagaimana Sumpah POLRI dalam Pedoman Hidup Tribrata dan Pedoman Kerja Catur Prasetya. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia  adalah: “bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia hak asasi manusia bersifat universal dan langgeng, sehingga harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi serta tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun. Tugas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM selain kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, dibutuhkan juga peran dan partisipasi dari masyarakat.

Dalam konteks hak asasi manusia, negara menjadi subjek hukum utama, sebab negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Dalam hukum HAM, pemangku hak (rights holder) adalah individu, sedangkan pemangku kewajiban (duty bearer) adalah negara. Negara memiliki tiga kewajiban generik terkait hak asasi manusia, yaitu menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfil). Individu di sisi lain diikat oleh kewajiban untuk tidak mengganggu hak asasi manusia individu lainnya.

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu syarat penting yang memungkinkan berlangsungnya demokrasi dan partisipasi publik dalam setiap pembuatan kebijakan. Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi penting dikedepankan dalam konteks menjalankan fungsi kontrol untuk penyelenggara negara. Satu diantara upaya untuk menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana yang dinyatakan dalam  konstitusi dan UU adalah menghilangkan sifat pidana sebagai bentuk pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dalam Pasal 19menyebutkan “setiap orang berhak memiliki pendapat dan juga dapat mengekspresikannya.Setiap orang harus mampu membagikan pendapatnya dengan pihak lain melalui cara atau format apa pun, termasuk dengan orang-orang dari negara lain”.Jaminan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi juga diatur dalam Pasal 19 ICCPR, yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pensahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Pada intinya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang diakui dalam prinsip-prinsip internasional dan juga dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Penanganan aksi unjuk rasa akhir-akhir ini masih sarat dengan suasana “permusuhan” di ruang publik, yaitu antara (aparat) yang menangani pengunjuk rasa di satu sisi dengan pelaku yang melakukan unjuk rasa di sisi lain. Paradigma ini patut dan harus diubah, menangani dan menyikapi demonstrasi atau aksi unjuk rasa sebagai bentuk hak berekpresi dan menyampaikan pendapat adalah sah menurut hukum dan menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, demi tata kehidupan berbangsa dan bernegara secara berdaulat dan berkeadilan. Semoga penyelenggara negara dapat lebih arif dan bijak dalam menyikapi dan dan menangani demonstrasi atau aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh rakyat dan dengan mengutamakan perlindungan dan keselamatan serta keamanan warga negara yang menggunakan hak, mengedepankan Hukum dan HAM serta dengan cara-cara yang humanis.

 

Penulis : Muhammad Herwan, Presidium KAMI Riau


 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :