Sekretaris DPC FSP LEM Kabupaten Bengkalis

Julius : Pemkab Bengkalis dan Kontraktor di Minta Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Sektor Kontruksi

Julius : Pemkab Bengkalis dan Kontraktor di Minta Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Sektor Kontruksi

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Sektor jasa kontruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Disisi lain, Ahli K3 Kontruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek kontruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek kontruksi. 

Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA) merupakan Sertifikat Pembuktian Kemampuan Profesi Tenaga Ahli dalam bidang kontruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik/Bidang. Sertifikasi Ketrampilan Kerja (SKT) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga atau organisasi Sertifikasi Tehnik yang sah dan ditunjuk oleh Pemerintah.

SKA dan SKT adalah dua jenis sertifikat yang berbeda. Persamaannya adalah keduanya merupakan sertifikat yang mengakui profesi di bidang konstruksi secara hukum dan legalitas. SKA menekankan kata kunci "Ahli" yang merujuk pada tenaga ahli seperti konsultan dan pengawas. Tenaga ahli biasanya dibuktikan melalui pendidikan dan pengalaman. Syarat memperoleh SKA biasanya adalah minimal Sarjana S1. Sementara, SKT mengacu pada kata kunci "Terampil" yang terkait dengan praktik dan pelaksanaan yang sangat menekankan pengalaman. Dengan lulus SMA atau SMK biasanya sudah boleh memperoleh SKT.

Terkait ketentuan diatas, tentunya Ketersediaan dan Keberadaan Tenaga Kerja Kontruksi secara undang-undang bagian dari penetapan kualifikasi badan usaha jasa kontruksi. 

Menyikapi hal ini, Ketua DPC FSP LEM Kabupaten Bengkalis melalui Sekretaris DPC FSP LEM Bengkalis Anwar S Julius menuturkan sebagai cita-cita organisasi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Kabupaten Bengkalis mengharapkan peran serta dan perhatian penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, untuk ikut campur tangan menangani pemberdayaan dan mencari jalan keluar permasalahan SDM tenaga kerja di sektor Jasa Kontruksi Lokal khususnya permasalahan tenaga kerja terampil seperti, tidak memiliki strata pendidikan formal menengah atas (tidak sekolah/tidak tamat SD/Tamatan SD/SMP) atau pun tidak memiliki Sertifikasi Ketrampilan Kerja.

"Hal tersebut menurut Julius, sangat penting diperhatikan karena Tenaga Kerja Kontruksi (TKK) sebagai Masyarakat Jasa Kontruksi (MJK) merupakan mitra kerja pelaksanaan Wewenang Pemerintah Daerah/Kota sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi, pasal 8 & pasal 9," kata Sekretaris DPC FSP LEM Kabupaten Bengkalis Anwar S Julius kepada RANAHRIAU.COM, Rabu (9/9/2020).

Wewenang dimaksud adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga terampil kontruksi. Pendidikan dan pelatihan dimaksud dapat melahirkan kemahiran dan keahlian ketrampilan tenaga kerja kontruksi lokal profesional dan handal.

Yang menghasilkan kualitas dan mutu pekerjaan proyek kontruksi sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan Kontruksi. Dengan demikian penyetaraan upah sebagai imbalan kerja oleh tenaga kerja kontruksi dapat diterima dengan upah yang layak sertifikasi kompentensi kerja atas layanan jasa yang diberikan. 

Terkait pengupahan tenaga kerja kontruksi, lanjut Julius, sebagaimana dimaksud UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/Serikat Buruh, FSP LEM Kabupaten Bengkalis hadir dengan bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. 

"Tujuan dimaksud diantara fungsinya sebagai pihak pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya, sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Dan untuk memaksimalkan fungsi yang dimaksud, sebagaimana tertuang didalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Bab IV Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan pasal 7 dan pasal 8. ungkap Julius yang aktif di berbagai bidang keagamaan ini," ungkap Anwar S Julius dengan tegas disaat kesibukannya.

Sambung Julius, menurutnya terkait hal tersebut Terkait sektor Jasa Kontruksi sangat penting disusun dan direncanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis agar tidak memberatkan rekanan pengusaha kontraktor yang ada di Kabupaten Bengkalis. Perencanaan Tenaga Kerja meliputi :

- Perencanaan Tenaga Kerja Makro yakni disektor Jasa Kontruksi skala besar program pembangunan proyek kontruksi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Propinsi/Pusat dan swasta. 

- Perencanaan Tenaga Kerja Mikro yakni disektor jasa kontruksi skala kecil program pembangunan proyek kontruksi dari pemerintah Desa/Kelurahan/Kabupaten dan swasta yang sifatnya swakelola dan swadaya masyarakat. 

Dan disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan sektor jasa kontruksi yang meliputi, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan Kerja, pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan Kerja, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

Pun demikian, apa yang diharapkan oleh masyarakat selama ini khususnya terkait penempatan tenaga kerja lokal dapat sebenar-benarnya terealisasi.

"Dan hubungan ketenagakerjaan di sektor jasa kontruksi bersama rekananan pengusaha kontraktor dapat saling menguntungkan dengan hasil kualitas dan mutu pelaksanaan pekerjaan pembangunan kontruksi sesuai dengan yang diharapkan," Imbuh Julius.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :