Anang Iskandar: Reza berhak direhabilitasi, penyidik wajib menempatkan ke lembaga Rehabilitasi
RANAHRIAU.COM- Perkara yang menimpa Reza Artamevia yang diangkap penyidik disebuah restoran kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, adalah perkara penyalahgunaan narkotika berulang yang sebelumnya pernah menimpa dirinya.
Menurut penjelasan Kombes Yusril Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat penangkapan polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.
Dari penggledahan rumah di kediaman Reza ditemukan bong / alat hisap dan korek api yang biasa dipakai Reza (dikutip dari kompas.com).
Selain itu, juga ditemukan alat hisap dan korek apa yang sering digunakan untuk memakai narkotika.
Barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa Reza adalah pecandu yaitu penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan (pasal 1 angka 13).
Sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, Reza diancam pidana berdasarkan pasal 127/1, yaitu diancam pidana paling lama 4 tahun.
Secara teknis pelaku yang diancam pidana 4 tahun tidak memenuhi sarat dilakukan upaya paksa berupa penahanan (pasal 21 KUHAP).
Reza apabila dilakukan assessment, akan diketahui kadar ketergantungannya, kondisi fisik dan psikisnya, riwayat pemakaian dan jenis narkotika yang pernah dikonsumsi serta membutuhkan berapa lama untuk dapat sembuh / pulih kembali.
Setelah diketahui kadar ketergantungannya, predikat Reza bukan penyalah guna lagi tetapi berubah menjadi pecandu.
Pelaku kejahatan seperti Reza, berhak di tempatkan dilembaga rehabilitasi, karena tujuan UU menjamin penyalah guna mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 4d).
Penyalah guna yang sudah menjadi pecandu seperti Reza wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54).
Penyidik, berwenang dan berkewajiban untuk menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi (pasal 13 PP 25/2011).
Apabila kepemilikan narkotika reza didukung bukti sebagai pengedar maka dapat dituntut dengan pasal pengedar (pasal 112).
Kalau tidak didukung bukti sebagai pengedar, Reza hanya bisa dituntut dengan pasal tunggal (pasal 127/1), tidak dapat di tuntut sebagai pengedar dengan pasal 112 atau diyuntokan dengan pasal 112.
Mengapa, karena tujuan UUnya beda, penyalah guna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi sedangkan pengedar diberantas.
Sehingga misi penegakan hukumnya berbeda, terhadap penyalah guna misi penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif, sedang terhadap pengedar bersifat represif.
Memahami kondisi fisik dan psikis Reza
Berdasarkan catatan saya, Reza adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika kronis artinya Reza adalah penyalah guna narkotika yang mudah relap.
Karena sebelumnya reza juga pernah bermasalah dengan penyidik karena penyalahgunaan narkotika.
Dengan kondisi sakit demikian, secara fisik Reza kelihatan sehat dan dapat melakukan aktifitas sehari hari tetapi secara psikis selalu menuntut narkotika agar tetap sehat.
Bagi penyalah guna seperti Reza, bukan berarti dia sengaja dan punya niat jahat, atau tidak mau tobat atau angel tuturane, bukan. Ini karena tuntutan sakitnya.
Kalau secara fisik dan psikis tidak mengkonsumsi narkotika maka dia akan menderita sakit seperti sakau yang rasanya sangat menyakitkan.
Dalam kondisi tersebut norma hukum yang difahaminya menjadi ambyar, karena tuntutan fisik dan psikisnya agar mengkonsumsi narkotika.
Untuk menghentikan sakit supaya fisik dan psykisnya tidak menuntut hanya ada satu cara yaitu disembuhkan atau dipulihkan melalui proses rehabilitasi.
Itu sebabnya UU narkotika, mewajibkan orang tua atau keluarga dilibatkan dalam penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika.
Orang tua berkewajiban secara hukum untuk menyembuhkan / memulihkan kondisi ketergantungan anaknya bahkan kalau tidak melakukan wajib lapor agar sembuh /pulih diancam dengan 6 bulan pidana kurungan.
Itu pula sebabnya penegak hukum diberi misi untuk melakukan penegakan hukum rehabilitatif dan hakim diberi kewenangan dapat menghukum rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti bersalah (bersifat wajib) berdasarkan pasal 103.
Kenapa demikian?, Silakan mendalami politik hukum narkotika dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika.
Penulis : DR. H. Anang Iskandar, SH MH, Penggiat anti Narkotika Nasional


Komentar Via Facebook :