Pilkada Segera Dihelat, Issue Ijazah Wabup Kuansing Kembali Mencuat, Ada Apa ?

Pilkada Segera Dihelat, Issue Ijazah Wabup Kuansing Kembali Mencuat, Ada Apa ?

Kuasa hukum Wabup Kuansing, Asep Ruhiyat, S.Ag, SH, MH

TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM - Menjelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Kuansing (KPUD) yang akan dibuka oleh KPU tanggal 4 September sampai 6 September 2020, Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kuansing H. Halim-Komperensi terus menuai berbagai persoalan.

Kali ini, persoalan muncul dari belasan mahasiswa Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) dengan menggelar unjuk rasa ke DPRD Kuansing, kemudian dilanjutkan ke Mapolres Kuansing, untuk menuntut kejelasan hukum terkait Kasus dugaan Ijazah palsu Wabup Kuansing. Senin (31/8/2020) Pagi.

Menyikapi Persoalan tersebut, Penasehat Hukum H.Halim, Asep Ruhiat S,Ag SH MH menjelaskan, tuntutan belasan mahasiswa Kuansing itu sudah terjawab lama, yakni tahun 2017.

"Persoalan ini, dulu juga di laporkan ke Polres Kuansing dan Polda Riau ketika H Halim maju di Pilkada 2015. Sudah jelas dan sudah ada kepastian hukumnya," kata Asep.

Asep juga menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak ada ditemukan indikasi pidana (pemalsuan) ijazah paket C yang digunakan H Halim. Karena itu, Polda Riau, tertanggal 15 Maret 2017, sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)-nya.

"Jadi kalau kalangan mahasiswa bertanya soal kepastian hukumnya, sudah jelas dan sah. Perkara tersebut tidak ada pidananya. Karenanya, Polda Riau mengeluarkan SP3. Dan buktinya ada sama kita," kata Asep.

Menurutnya, perkara ini sudah dipolitisi. Padahal, seharusnya jika ada persoalan hukum silahkan melalui jalur hukum.

Tapi saat sekarang ia melihat sudah dominan muatan politis. Ini dikarenakan H.Halim yang sekarang menjabat sebagai wakil bupati, kembali mencalonkan sebagai Calon Bupati di Pilkada Kuansin periode 2021- 2026 bersama rivalnya 2015 yaitu Komperensi. 

"Jadi, aksi seperti ini, akan membuat masyarakat Kuansing bertambah simpati pada sosok H.Halim," ucap Asep Ruhiyat.

Sedangkan lanjut Asep, menyinggung soal langkah yang akan diambil, Asep menegaskan, perkara ini terkait laporan sebelumya, sudah kami laporkan balik dan sekarang proses penyelidikan dan penyidikan penegak hukum.

Begitu juga dengan aksi sekarang, pihaknya tengah mempelajarinya.  Jika ditemukan ada unsur pidananya, tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan kembali melalui pasal 310 soal pencemaran nama baik, pasal 311 soal penyebaran fitnah pada H Halim sebagai wakil bupati Kuansing dan UU ITE.

Karena perkara tersebut sudah jelas dan tidak ada tindak pidananya dengan dikeluarkannya SP3 dari Polda Riau.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :