Tidak Transparan Soal BLT. Puluhan Masyarakat Demo Kepala Desa Jaya

Tidak Transparan Soal BLT. Puluhan Masyarakat  Demo Kepala Desa Jaya

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Protes pembagian bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 di desa Jaya Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau berujung demo ke kantor kepala desa Jaya Kopah Sabtu, 25/7/2020 sore.

Aksi tersebut dilakukan karena masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja kepala desa, perangkat desa, serta BPD yang dianggap tidak transparan serta efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Ketegangan terjadi antara masyarakat dan perangkat desa.

Sebab, para masyarakat pendemo menuntut keadilan terhadap kepala desa Jaya Kopah saudara Matnur, pendemo menilai kepala desa jaya telah melanggar aturan Permendes nomor 11 tahun 2020 tentang larangan menerima bantuan BLT terhadap PNS, perangkat desa dan istri serta anggota BPD.

Menurut salah seorang pendemo Emi menjelaskan, Saat ini sesuai lampiran penerima bantuan yang terpanatau sekitar 5 orang anggota BPD desa Jaya menerima BLT dari 7 orang anggota yakni Asriadi,Siti Hasanah,Radius,Petri Jasnikadan Eli Hamidah. Sedangkan perangkat/istri dan terpantau 4 orang yakni Hayatun Nupus, Debi Cita Dewi, Tri Gusmawati dan Masriadi.

"Kami meminta kejelasan dan keadilan terkait dana (BLT) COVID-19. Kami juga korban pandemi, pendapatan menurun, tapi sebagian besar dari kami tidak mendapat bantuan. Selanjutnya segera mengambil uang yang telah diterima sejumalah perangkat dan BPD agar diberikan kepada yang berhak” ujar Emi.

"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan laporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Sebab kades telah melanggar Permendes nomor 11 tahun 2020 " tutup Emi

Terkait demo masyarakat tersebut Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto saat dihubungi awak media akan segera menindak lanjuti masalah ini. Jika itu terjadi tentunya dirinya mengingatkan agar para perangkat desa dan BPD supaya tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan oleh pemerintah setempat.

“Sebab, seluruh keluarga inti dari Kades, Sekdes, BPD, Staf desa dilarang mendapat bantuan langsung tunai. Catat, bagi suami atau istri dari perangkat desa maka dilarang untuk menerima bantuan ini (BLT),” tegas Agus Iwanto.

"Saya akan perintahkan kepala desa Jaya agar uang BLT tersebut dikembalikan dari pada menimbulkan polemik ditengah masyarakat" tambah camat Agus Iswanto melalui sambungan telepon Seluler.

Kenapa mereka tidak boleh menerima Bansos? Karena mereka sudah dapat gaji atau honor dari negara. Perangkat desa yang sudah terlanjur menerima bantuan sosial harus mengembalikan dana yang diterima,”Tutupnya

SementaraKepala Desa Jaya Matnur saat di konfirmasi melalui saluran telepon seluler miliknya terkait demo masyarakat namun tidak ada jawaban.

 

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :