Mardalis : Tidak Boleh Ada Pungutan Apapun yang Memberatkan Orang tua Murid
Ilustrasi
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Terkait Adanya dugaan Pungutan sebesar 120 Ribu Rupiah sebagai dana terobosan yang diakui oleh salah seorang wali murid SDN 043 Pekanbaru. Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pekanbaru, Mardalis Menerangkan, Dinas pendidikan tidak mengetahui adanya hal tersebut.
Kata dia, semua yang berkaitan dengan pembiayaan atau pungutan kepada orang tua siswa tidak dibenarkan.
Bahkan, dia mencontohkan, jika ada kegiatan tambahan belajar berupa Les sekalipun itu tidak boleh memberatkan orang tua murid.
Hal itu disampaikan dirinya kepada Pewarta RanahRiau.com, Rabu, (24/6/2020) melalui pesan WA di Pekanbaru.
"Tidak diperkenankan sekolah memungut dana dari orang tua murid yang berakibat memberatkan mereka," Tegasnya.
Sementara itu, kembali di sebut Mardalis, Untuk persoalan adanya dugaan pungutan di SDN 043 Pekanbaru, pihaknya akan menyelidiki dan menindaklanjuti informasi itu.
"Dinas pendidikan kota akan menindak lanjuti persoalan ini." Cetusnya.


Komentar Via Facebook :