Soal Fit And Propertest Komut Dan Direksi BRK, OJK Dinilai Tak Transparan
OJK Riau tak Transparan Jelaskan Fit and Proper Test Komut dan Direksi Bank Riau Kepri. Ada Apa Dibalik Itu?
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia Riau-Kepri (PKC PMII Riau-Kepri) sudah dua kali ajukan surat secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau menanyakan sejauh mana hasil Fit and Propert Test dilakukan lembaga pengawas keuangan tersebut terhadapm proses seleksi Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Operasional serta Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri.
Dua kali surat dikirimkan, Alhamdulillah keduanya diabaikan, TIDAK MENDAPAT RESPON dari OJK. Pengabaian permintaan tersebut jelas tak elok untuk mengawal Good Corporate Governance (GCG) oleh masyarakat dalam kondisi keterbukaan informasi sekarang ini.
Surat pertama kami layangkan 09 Juni 2020 Perihal tentang keterbukaan informasi publik terkait proses seleksi Calon Komisaris Utama dan Dewan Direksi Bank Riau-Kepri (BRK). Begitu juga surat kedua kami layangkan 16 Juni 2020, juga TIDAK MENDAPAT RESPON dari OJK Riau.
Kondisi ini menimbulkan opini tidak baik, nama-nama calon Komisaris Utama dan Dewan Direksi telah diterima OJK sejak Februari 2020. Menurut aturan berlaku proses seleksi/Fit and proper test hanya berlaku 30 hari kerja sejak dilakukan secara virtual oleh OJK, Rabu, 6 Mei 2020 dan Jumat, 8 Mei 2020.
Akan tetapi hingga jelang akhir Juni belum juga mendapatkan hasil seleksi tersebut. Sehingga kami beropini "OJK ini bisa kerja ngak sih atau jangan-jangan ada skandal yang sedang berlangsung sehingga membuat proses terkesan sengaja diperlambat,"
Pada Februari 2020, OJK Riau menerima nama-nama calon mengisi posisi kosong Komisaris Utama dan Dewan Direksi BRK berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 19 Agustus 2019, dipimpin langsung Gubernur Riau, Syamsuar.
Dari RUPS tersebut munculah nama Yan Prana Jaya sebagai kandidat jadi Komisaris Utama PT Bank Riau Kepri.
Ini menimbulkan pertanyaan besar, Bukankah Yan Prana Jaya saat ini menjabat Sekretaris Daerah Riau (Sekdaprov), dengan tugas sangat banyak dan sibuk dalam pelayanan publik?
Ini jelas diduga telah melanggar konstitusi tertuang pada Undang-undang No 25 tahun 2009 Pasal 17 Pelaksana Dilarang : a. Merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Ada apa kok dipaksakan pencalonan Yan Prana Jaya oleh Gubernur Syamsuar sebagai Komisaris Utama? Padahal, Sekdaporv Riau sebelumnya, Ahmad Hijazi, malahan menolak ditetapkan sebagai Komut di semua BUMD.
Apakah karena tunjangan jabatan dan uang jadi tujuan utama?
Tak hanya itu, nama calon-calon Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Dana dan Jasa, PATUT DIDUGA BERMASALAH secara hukum dan kinerja selama menjabat serta meniti karir di Bank Riau Kepri.
Contoh saja, sudah rahasia umum di masyarakat ada calon-calon tersebut mempuyai rekam jejak "HITAM" seperti dugaan pelanggaran penerbitan obligasi Rp 500 miliar maupun pembelian obligasi Rp 1,4 triliun, dugaan markup pemasangan iklan garbarata Bandara SSK II Pekanbaru senilai Rp 2 miliar tahun 2016-2017 diinformasikan tidak terlaksana alias belum, lagi kasus pengembangan IT senilai Rp 20 miliar diduga melibatkan petinggi BRK yang saat ini masuk bursa calon Dewan direksi.
Tak hanya itu, ada kasus menghambur-hamburkan dana Rp 600 juta untuk rekonsiliasi bendahara umum tahun 2018 dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ditambah lagi, AMBISI DAN OBSESI Gubernur Riau untuk mengubah atau konversi Bank Riau Kepri dari Konvensional menuju Syariah, sejak 2019 lalu dicanangkan hingga kini, belum juga tahu, SAMPAI DIMANA PROSESNYA. Kami Mendukung konversi tersebut, sebuah ambisi prestisius, namun publik juga harus tahu sampai dimana prosesnya berlangsung.
Berdasarkan hal tersebut PMII Riau-Kepri:
1. Mendesak OJK Riau segera mengumumkan hasil Seleksi Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri.
2. Batalkan Yan Prana Jaya sebagai calon JADI Komisaris Utama Bank Riau Kepri.
3. JANGAN PILIH DAN LOLOSKAN nama-nama Calon Komut dan Dewan Direksi Bank Riau Kepri yang bermasalah hukum serta kinerja.
4. Meminta dan Mendesak Gubernur Riau segera menunaikan janjinya untuk Konversi Bank Riau Kepri Syariah.


Komentar Via Facebook :