Perangi Narkotika
Pengungkapan Sabu 24 KG, Kapolda Riau Kunjungi TKP dan Ajak Warga Perangi Narkoba
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Berlokasi di Jalan Suka Ramai Rt 02, Rw 09, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru Selasa (9/6/2020), berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial AK, berupa Barang Bukti (BB) 24 Kg sabu dan 6 unit timbangan digital yang tersimpan dalam mobil.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI bersama Wakapolda Brigjen Pol Drs Tabana Bangun Msi dan Walikota Pekanbaru, Drs H Firdaus MM meninjau Lokasi sebuah rumah yang 2 hari sebelumnya di gerebek Tim Direktorat Narkoba Polda.
Setelah peninjauan, Kapolda melakukan konferensi pers yang dihadiri oleh masyarakat sekitar dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan menjelaskan, bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama.
Beberapa hari lalu ada kejadian ayah membunuh anak tirinya dan itu tidak terlepas dari pengaruh Narkoba. Jauhi narkoba, karena merusak tata kehidupan kita semua. Polda Riau sudah membentuk tim satuan tugas untuk memberantas narkoba maupun tindak pidana lainnya yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih baik dan nyaman.
"Saya minta seluruh masyarakat agar dapat menginformasikan apabila mempunyai informasi yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana," harapnya.
Sementara itu Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan narkoba adalah musuh bangsa. Narkoba membunuh hingga 15 orang setiap harinya.
"Lakukanlah pengawalan terhadap Kampung kita, serta timbulkanlah rasa kepedulian kita untuk saling mengawasi aktifitas dimana kita bertempat tinggal. Camat dan lurah agar lebih mengaktifkan dan memberdayakan masyarakat serta FKPM pada setiap kelurahan," pintanya.
Seorang tokoh Agama Irwan Ali menyampaikan, ucapan terima kasihnya kepada jajaran Polda Riau atas pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi.
"Kami selalu Toga akan terus tetap mengajak masyarakat untuk menghindari narkoba." kata Irwan Ali.
Disela itu juga, begitu pun Tokoh Masyarakat Mardius Ismail yang Sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Riau.
"Dengan terungkapnya narkoba ini dapat menyelamatkan ribuan nyawa warga kita ataupun masyarakat kita. Sekali lagi kami juga mengajak kepada masyarakat agar sama-sama peduli dengan lingkungan tempat tinggal kita." ujarnya.
Tidak ketinggalan, dikesempatan ini juga seorang Tokoh Perempuan Kartini Tang dan juga seorang anggota dewan menyatakan, memberikan apresiasinya kepada Kepolisian atas memberantas narkoba di Negeri kita ini.
"Kami meminta Bapak Kapolda jangan berhenti sampai disini untuk pengungkapan narkoba. Namun, lakukanlah terus menerus untuk perubahan yang nyata bagi bangsa ini, kami sangat mendukung pak," bebernya.
Sebagaimana telah diungkap, Direktorat Narkoba Polda Riau telah berhasil menggulung peredaran narkoba di Temoat Kejadian Perkara (TKP) tersebut pada Minggu (7/6/2020), yang telah berhasil mengamankan pelaku a/n AK yang mengakui menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam mobil yang diparkirkan di halaman rumah orang tuanya.
Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 24 kotak tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam Mobil Innova hitam Nopol B 1088 FKA. Sehingga tidak diketahui tanda-tanda adanya barang haram tersebut.
Dengan demikian, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Wartawan : Bide


Komentar Via Facebook :