Distarubang Harap Pusat dan Pemprov Segera Sahkan Perda RTRW
PEKANBARU, RanahRiau.com - Belum disahkanya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), membuat proses perizinn pendiri bangunan jadi terhambat pasalnya pengurusan setiap izin tidak bisa diselesaikan sampai tuntas.
"Kondisi ini sangat berpengaruh dan memberi efek pada pertumbuhan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pekanbaru," kata Kadistako, Mulyasmas, Senin (25/01/16).
Dijelaskanya, proses penguruan izin masih terkendala pada RTRW, sampai saat ini belum juga di sahkan oleh pihak pusat. Meski demikian, Distarubang tetap berupaya mencari jalan agar proses perizian tetap jalan dan tidak terhenti.
Namun, proses perizian dengan cara tersebut tidak bisa tuntas, hanya proses awalnya saja bisa dilakukan. Tuntas sampai final, baru bisa di buat ketika RTRW Pusat dan Provinsi di sahkan. Maka dari itu, pihaknya sangat mengharapkan Pemeritah pusat dan Provinsi Riau dapat segera sahkan Perda RTRW.
Diakui Mulyasman, untuk proses perizinan di Distarubang hanya bisa sampai evaluasi, selebihnya belum bisa. Sementara pendirian bangunan prosesnya berdasarkan Perda dan untuk mengeluarkan SK nya harus menunggu dari pusat dulu.
"Itulah dampak yang dialami, proses izin tidak bisa tuntas sampai final," singkat Mulyasman. (Rtc)


Komentar Via Facebook :