Tanpa Kuansing
6 Gugatan Pilkada dari Riau Sidang Lanjutan di MK Besok
JAKARTA, RanahRiau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Selasa (26/1/16) dijadwalkan menyidangkan enam daerah dalam gugatan pilkada tahun 2015 dengan agenda pembacaan putusan. Di antara daerah tersebut adalah Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti.
Sementara satu daerah lagi, Kabupaten Kuansing hingga saat ini belum ada jadwal kapan akan disidangkan di MK. Berdasar jadwal sidang, besok sidang akan dimulai pukul 13.30 WIB di ruang utama MK.
Saat dikonfirmasi kepada Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan bahwa besok MK menyidangkan enam daerah yang berasal dari Riau. Dimana agenda sidang katanya pembaca putusan, apakah gugatan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau gugatan ditolak.
"Benar besok, MK dijadwalkan akan membaca putusan enam daerah dari Riau," kata Fajar, Senin (25/1/16) di Gedung MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, enam daerah tersebut adalah Inhu, Rohul, Rohil, Pelalawan, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. Saat ditanya, mengapa Kabupaten Kuansing tidak bersamaan dengan enam daerah dari Riau. Dia mengatakan, jadwal untuk Kuansing belum dijadwalkan, dan menyusun daerah lainnya.
"Jadwalnya dari satu provinsi kan tidak harus sidangnya bersamaan. Untuk Kuantan Singingi, jadwalnya masih diatur di MK," ungkapnya.
Gugatan sengketa pilkada yang berasal dari Riau ada delapan pasangan calon, tapi pada sidang sebelumnya satu sudah ditolak oleh MK yakni pasangan calon dari Kabupaten Siak, dan sekarang tinggal tujuh daerah. Di antaranya, Kabupaten Inhu, Rohul, Rohil, Kuansing, Bengkalis, Pelalawan, Kepulauan Meranti. (Rtc)


Komentar Via Facebook :