Konferensi Pers Kapolda Riau
Sakit hati karena dipermainkan, Pelaku habisi pengusaha Tepung
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Tersangka Pembunuhan berencana terhadap Syamsul Bahri (37), pengusaha tepung bakso dan roti di Pekanbaru terancam hukuman mati, hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolda Riau, Kamis (5/3/2020).
Dalam agenda tersebut, Agung menyampaikan otak pelaku kasus pembunuhan ini Agus. Dalam aksi itu Agus mengajak dua temannya, masing masing David dan Ramadan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, morif dari pembunuhan tersebut berawal dari rasa sakit hati pelaku karena merasa dipermainkan dalam pengurusan nama balik sertifikat tanah", ujarnya.
Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan ada motif lain dalam kasus tersebut. Salam kesempatan ini juga, Kapolda Riau mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Ditreskrimum dibantu Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana itu, "kita sangat mengapresiasi san berterimakasih kepada semua pihak atas pengungkapan kasus pembunuhan ini", ungkapnya.
Kasus ini berawal dari laporan Elsa (istri korban) pada 20/02/2020 yang melaporkan suaminya diduga diculik dan disekap orang. Sehari setelah membuat laporan di Polresta Pekanbaru, masyarakat menemukan mobil panther milik suami pelapor.
Selang 3 berikutnya, mayat Samsul Bahri ditemukan di jalan raya Paitan, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Dari penyelusuran kasus terutama rekaman CCTV, polisi menemukan ciri-ciri pelaku yaitu Madan.
Dari pendalaman kasus ditemukan bercak darah diduga darah korban di dalam mobil Honda Brio milik salah seorang tersangka. Ketiga korban ditangkap di tempat yang berbeda.
“Tersangka Agus dan David kita tangkap di Pekanbaru. Sedangkan tersangka Madan kita tangkap di Padang Lawas, Sumatera Utara. Mereka kita jerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati ataupun kurungan seumur hidup", tegasnya.


Komentar Via Facebook :