Tim Satreskrim Polres Rohil 3 Ungkap Pelaku Pencurian Besi PT. CPI
ROHIL, RANAHRIAU.COM - Tim Satreskrim Polres Rohil telah berhasil menangkap 2 pelaku pencurian besi PT. CPI di Lokasi Kerang 14, berdasarkan LP/21/II/2020/Riau/Res Rohil/Spkt Tangga 06 Februari 2020, di Jalan Lintas Manggala-Pujud Kec. Tanah Putih pada hari Kamis 06 Februari 2020 Pukul 00.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Rohil Akp Harris Sanjaya SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH memgatakan," kronologis penangkapan pelaku pencurian besi PT. CPI tersebut pada Hari Kamis Tanggal 06 Februari 2020.
Salman (37) beserta rekannya melaksanakan strong poin/ pkm di Simpang enar Kel. Cempedak Rahuk Kec. Tanah Putih Kab. Rohil, pada saat itu Salman menemukan kendraan roda 4 Truck berwarna kuning tidak menggunakan plat nomor, kemudian Salman menanyakan STNK, SIM, dan KIR, namun supirnya menjawab tidak.
Kemudian Salma memerintahkan memakirkan mobil tersebut didepan indomaret Simpang Benar, namun disaat mobil tersebut dipakirkan supirnya turun dan melarikan diri kebelakang rumah makan disebelah geraha motor Yamaha, dan pada saat itu Salman beserta rekannya Efrain mencarinya kebelakangrumah makan tersebut.
Namun tidak ditemukan, kemudian Salman kembali ke depan indomaret, yang mana pada saat itu rekannya Susilo dan Edi melihat 3 orang di dalam bak dan 1 orang melarikan diri, kemudian Sakman mencurigai, dan mengamankan ke 3 orang tersebut. Setelah dilakukan pengecekan isi mobil ditemukan potongan besi minya Pt Chevron, kemudian Salma menghubungi piket reskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun pelaku pencurian besi PT. Chevron tersebut merupakan warga Desa Sebanga Anto Simanjuntak (46) Kec. Mandau Kab.Bengkalis dan pelaku Hendri Purba (36), warga Desa Sei Rangau KM 04,dan pelaku Desmar Bacin (36). Saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, Susilo Wardani (34), dan Elfrain Wildana (27), dan Edi Purwanto (25) yang beralamat di Aspol Polres Rohil.
Komentar Via Facebook :