Pemusnahan BB di Pelabuhan Sat Polair Bengkalis

Pemusnahan BB di Pelabuhan Sat Polair Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Bertempat di Pelabuhan Sat Polair Kabupaten Bengkalis, memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan serta Tindak Pidana perdagangan, Kamis (6/2/2020), Pukul 10.00 WIB.

Dimana pemusnahan sejumlah Barang Bukti tersebut berdasarkan,

1. Laporan Polisi Nomor : LP / 215 /  XII / /2019/SPKT / RIAU / RES-BKS / POLAIR, TANGGAL 13 Desember 2019. 

2. Surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/09/XII/Res.2.1/2019/Polair, 13 Desember 2019.

3. Surat penetapan penyitaan nomor : 630/Pen.Pid/2019/PN bls, tgl 23 Desember 2019.

4. Surat penetapan pemusnahan Nomor : 1/Sit/Pen.Pid/2020/PN.Bls, tgl 31 Januari 2020.

Yang mana, adapun BB yang dimusnahkan oleh Sat Polair Bengkalis hari ini adalah sebagai berikut :

Bawang Bombay, Kopi AJGM, Pakaian bekas, Kasur bekas, Ban Bekas, Cooking Hua, Teh cina, Kuaci, Hacks, Quaker, Milo, Mihun, Lidi cina, Asam,Tepung dan
Gula.

Dalam pelaksana BB tersebut nampak hadir, AKP Rahmat Hidayat,S.I.K (Kasat Polair Bengkalis), Zia Ul Jannah Idris, SH (Hakim Pratama Pengadilan Negeri Bengkalis), Oki Winarta, SH (Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bengkalis), Irvan R Prayogo (JPU KEJARI Bengkalis), Muharwin, SP (Kepala KARANTINA Bengkalis).

Dimana dalam saat pelaksanaan pemusnahan BB ini berlangsung situasi serta dalam kondisi aman terkendali.

 

 

 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :