Mengalami Gangguan Jiwa, 14 Warga Meranti Dipasung Keluarga

Mengalami Gangguan Jiwa, 14 Warga Meranti Dipasung Keluarga

MERANTI, RanahRiau.com - Kesadaran masyarakat Meranti membawa penderita gangguan jiwa ke RS dinilai minim. Diskes mencatat masih ada 14 penderita yang dipasung keluarga.

Riauterkini-SELATPANJANG - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti menemukan 14 kasus pemasungan pada tahun ini. Korban yang dipasung rata-tara adalah penderita gangguan jiwa.

Kepala Diskes Kepulauan Meranti, Suandi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes), Ade Suhartian, mengatakan kasus tersebut sudah terdeteksi lama. Namun untuk memulihkannya butuh kesabaran. 

"Tidak semua warga yang mau anggota keluarganya dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diberi perawatan intensif. Saat ini yang bisa dilakukan adalah mensosialisasikan kepada keluarga tentang program bebas pasung," ujar Ade akhir pekan kemarin. 

Menurut Ade, banyak yang masih memandang orang yang terkena gangguan kesehatan jiwa adalah sampah masyarakat maupun aib bagi keluarga. Tidak jarang ada anggota keluarga yang kena gangguan jiwa dipasung. 

"Pemasungan tidak boleh karena orang yang kena gangguan jiwa masih bisa disembuhkan. Sangat disayangkan jika masih ada perlakuan yang kurang baik terhadap penderita gangguan jiwa," tutur Ade. 

Selama ini, kata Ade, orang yang mengidap gangguan jiwa selalu dikucilkan. "Sehingga terjadi diskriminasi oleh keluarga sendiri dan masyarakat luar," tambahnya. 

Menurutnya, pemasung terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang penderita gangguan jiwa. Tidak jarang penderita dikirim ke rumah sakit jiwa dan tidak pernah dijenguk lagi. "Ada stigma, malu kalau ada anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa," ucapnya. 

Umumnya, ungkap Ade, warga yang mengidap gangguan jiwa berasal dari keluarga tidak mampu. Namun saat ini, masalah biaya tidak jadi persoalan lagi karena pemerintah sudah menyediakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). 

"Fasilitas tersebut bisa digunakan orang tidak mampu untuk merujuk keluarga mereka ke rumah sakit jiwa. Jaminan tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Riau sehingga tidak ada alasan pasien gangguan jiwa tidak bisa dirujuk atau diobati," papar Ade. 

Satu Tahun Dipasung Salah satu warga penderita gangguan jiwa yang dipasung adalah Edy (27). Warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi itu sudah satu tahun dipasung. 

Pantauan dilapangan, Edy dipasung dengan rantai besi. "Dia sudah hampir satu tahun kami pasung pakai rantai besi," kata Lolah (81), ibu angkat Edy. 

Menurut Lolah, Edy sudah mengalami keterbelakangan mental sejak mereka tinggal di Jalan Kemuning. Edy sempat bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) tetapi dia sering memukul orang dan suka kabur. 

"Dari empat bersaudara hanya Edy yang stres. Tujuh tahun lalu, dia sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru akan tetapi butuh biaya puluhan juta untuk pengobatan," jelas Lolah. 

Lolah menambahkan sengaja memasung Edy karena sering lari ke luar rumah. "Dia sering membuka pagar dan ke luar mengganggu orang lain," pungkas Lolah (Rtc)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :