Pemprov Riau Berikan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pemprov Riau Berikan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PEKANBARU, RanahRiau.com - Berapa waktu terakhir ini di Sumatera termasuk Riau banyak dihadapkan oleh masalah-masalah lingkungan baik masalah pencemaran air, udara, kerusakan hutan dan lain-lain sebagaiya.

Masalah-masalah ini sangat kompleks, melibatkan banyak instansi, kepentingan pemerintah daerah, kepentingan-kepentingan bisnis dan ekonomi masyarakat.Penanganan masalah juga menjadi sangat kompleks dan tidak bisa dilakukan sendiri baik oleh KLH maupun Bapedalda provinsi atau Bapedalda Kabupaten/Kota.

Demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat  memperingati hari lingkungan hidup se dunia tahun 2015, beberapa waktu lalu sembari mengimbau seluruh pihak untuk menjaga dan meningkatkan kepedulian terhadap ekosistem dan lingkungan sekitarnya.   

"Sekarang ini masyarakat juga sangat kritis dan mulai menyadari haknya untuk mendapat lingkungan yang bersih dan sehat sehingga banyak tuntutan kepada pemerintah untuk dapat menangani permasalahan lingkungan secara cepat dan tuntas." Ujar Plt Gubri.

Rangkaian acara yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau itu mengambil tema mimpi dan aksi bersama untuk keberlanjutan kehidupan di bumi. Momen tersebut juga dijadikan sebagai ajang untuk bersama-sama memerangi kabut asap.   

Dalam sambutannya, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman mengimbau seluruh masyarakat agar lebih terpadu dalam menjaga ekosistem yang ada. Poin ini menjadi perhatian karena saat ini masalah yang ada di Indonesia sudah harus dilakukan perubahan ke depannya.   
 
  

"Dalam memperingati Hari lingkungan hidup ini segaja kita lakukan di ruangan melati kantor Gubri, mudah-mudahan tidak mengurangi makna yang ada," tuturnya.   

Perusahaan Wajib Memiliki UKL dan UPL di Riau
Seluruh perusahaan yang bergerak diberbagai jenis bidang usaha di Provinsi Riau, diingatkan wajib itu memiliki Unit Kelola Lingkungan (UKL) dan Unit Pemantauan Lingkungan (UPL). Ini sesuai dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan adanya penertiban atau inventarisasi dilakukan BLH ini diharapkan kedepannya pengelolaan lingkungan di daerah Provinsi Riau nantinya dapat terkontrol lebih baik. Apalagi, salah satu hal penting didalam UU jelas menegaskan ada ruang kontrol bagi keterlibatan masyarakat.

UU No 32/2009 tersebut diperkuat dengan PP No 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Ini artinya, keluarnya PP tersebut sebagai pertanda implementasi UU No 32/2009 akan semakin terlaksana dengan baik. Terutama pada perusahaan yang bergerak bidang Hutan Tanam Industri (HTI).

Hal yang tertera di UU No 32/2009 di pasal 80 yang menegaskan bahwa, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tanpa didahului adanya teguran lisan apabila pelanggaran dilakukan diantaranya itu dapat menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup.

Perusahaan di Riau wajib memiliki dokumen AMDAL UKL-UPL agar segera mengurusnya bersamaan izin lingkungan.
 
"Jika tidak diurus, manajemenya atau pemegang saham dikenakan sanksi administrasi sebagaimana termaktub dalam UU No 32/2009 yang diperkuatkan dengan PP No 27/2012," katanya.

Menjaga Ekosistem Tidak Rusak dan Punah
Setelah berkaca dari bencana alam kabut asap yang melanda beberapa bulan ini, ada baiknya kita sedikit menyinggung mengenai lingkungan hidup yang tak seimbang sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan dan bencana alam.
 
Kabut asap yang melanda selama 18 tahun ini membuktikan bahwa ekosistem lingkungan hidup yang tidak berimbang dan menyebabkan banyak fenomena alam yang terjadi seperti kebakran lahan, banjir dan sebagainya.

Ketika dimulainya konferensi PBB tentang lingkungan hidup pada 5-16 juni 1972 yang digerakkan oleh Majelis Umum PBB, inilah menjadi bukti nyata bahwa lingkungan hidup bagi manusia perlu dijaga agar tidak terjadinya kerusakan dan bencana alam.
 
  
 
Di Provinsi Riau, hari lingkungan hidup sedunia digelar agak terlambat yakti pada 29 Oktober 2015. Meskipun terlambat dikarenakan bencana kabut asap yang terjadi, namun tidak membuat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau melupakan acara tahunan ini.

Peringatan hari lingkungan hidup sedunia dengan mengusung tema “Mimpi dan Aksi Bersama Untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi, merupakan komitmen dalam menyadarkan semua pihak untuk ikut bertanggungjawab merawat bumi sekaligus menjadi pelopor perubahan dan penyelamat lingkungan hidup terutama ditengah bencana alam kabut asap yang terjadi.

Tema ini bermaksud untuk mendorong tumbuhnya perilaku sehat dan ramah lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan. Selain itu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan, dan meningkatkan peran serta pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pengelolaan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc dalam surat sambutan yang dibacakan oleh Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, bahwa acara ini sebagai bentuk menegakkan komitmen dan pengelolaan perlindungan terhadap lingkungan hidup seperti yang disepakati negara-negara di dunia pada tahun 1972 yang disahkan oleh PBB.

Dengan adanya peringatan ini agar dapat mengeksplorasi lebih berarti lagi terutama dengan mengajak dan melibatkan secara aktif masyarakat serta spontanitas, kreativitas dan modal sosial yang kita miliki di daerah-daerah, sebagai bangsa dalam menjaga sumber kekayaan alam.

Tentunya hal ini merupakan salah satu unsur penting dalam membangun dan menjaga ketahanan nasional kita. Meskipun indonesia merupakan negara yang kehilangan hutan paling tinggi di dunia dan memecah rekor paling lama mengalami bencana kabut asap, dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia ini bisa membuka mata dan hati dalam menjaga agar ekosistem tidak rusak dan punah akibat ulah manusia untuk keuntungan pribadi. (ADV/Humas)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :