Disperindag Akan Bahas Regulasi List Penerima Elpiji 3 Kg

Disperindag Akan Bahas Regulasi List Penerima Elpiji 3 Kg

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Rencana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, untuk menerapkan list atau daftar penerima gas elpiji 3 kilogram (kg) di setiap pangkalan masih dalam tahap pembahasan. 

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pihaknya masih membahas terkait regulasi dan aturan list itu bersama pihak Hiswana Migas. 

"Belum kita terapkan. Saat ini masih dalam pembahasan. Kita sudah bicarakan dengan Hiswana," kata Ingot, Selasa (14/1/2020). 

Ia memaparkan, pembuatan daftar penerima atau list itu, guna distribusi gas elpiji 3 kg dapat tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerimanya. 

"Jadi, sudah jelas siapa masyarakat yang berhak menerima. Masyarakat juga tidak perlu antre lagi, karena nama mereka sudah ada di sana," jelasnya. 

Hingga kini kordinasi juga ia lakukan dengan Pertamina terkait mekanisme distribusi ini seperti apa hingga benar tepat sasaran. Selain itu, peran RT/RW juga dibutuhkan untuk mendata siapa saja masyarakat yang berhak untuk menerima gas elpiji bersubsidi ini. 

"Tentu harus disepakati RT, RW hingga ke kelurahan. Supaya benar-benar merata masyarakat yang seharusnya menerima. Karena masih banyak, mereka bukan warga sana tapi dapat," jelasnya. 

Ingot juga berharap langkah ini dapat segera diwujudkan, untuk meminimalisir penyimpangan yang dilakukan pangkalan gas elpiji 3 kg. Sehingga gas bersubsidi itu benar diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu.

 

 

 

Editor : RRMedia
Sumber : Rilis Kominfo PKU
Komentar Via Facebook :