Bandar dan kurir diringkus Sat Res Narkoba Bengkalis ditempat yang berbeda

Bandar dan kurir diringkus Sat Res Narkoba Bengkalis ditempat yang berbeda

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Jaringan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy telah berhasil diputuskan dan dilakukan pengungkapan oleh Polres Bengkalis di dua tempat yaNg berbeda.

Personil Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkalis, pada Senin, 02 Desember 2019, skra pkl 09.00. Wib berhasil mencekok, Anton (25) diduga sebagai Kurir Narkotika di dalam Rumah tepatnya di Jalan, Antara Ujung, Desa Damon Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sedangkan, Mugini alias Tomo (37) yang diduga Bandar Narkotika, berhasil di ringkus didalam Rumah tepatnya di Jalan Bantan Tengah Belas, Desa Bantan Tengah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan kronologis pengungkapan, diduga kurir Narkotika, Anton Areska Candra alias Anton (25) warga Jalan Soetomo, Des. Bantan Tengah Kec. Bantan Kab. Bengkalis, oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2019 sekira pukul 23.00 wib. Personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dan melakukan undercover pembelian terselubung narkotika jenis shabu terhadap target, pada Tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 01.00 wib, oleh tim opsnal melakukan penangkapan terhadap atas nama, Anton, dari Anton, oleh tim, berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis shabu, dan mengamankan 1 unit kendaraan merk honda Supra X, Kemudian dilakukan interogasi bahwa Shabu didapat dari atas nama Mugini alias Tomo (sudah tertangkap). Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna Proses Hukum lebih lanjut.

Berbeda hal nya dengan pengungkapan kronologis dugaan Bandar Narkotika, Mugini alias Tomo, warga Jalan Utama, Bantan Tengah Belas Des, Bantan Tengah Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 08.00 wib, oleh team Personil Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap LP/ 204 /ke Bantan Tengah Belas dengan target atas nama, Mugini alias Tomo, sekira Pukul 09.00 wib, tim berhasil meringkus Mugini dalam kamar rumahnya, dan dilakukan penggeledahan, dalam kamar Mugini oleh tim menemukan 9 paket narkotika jenis shabu, 3 paket narkotika jenis Pil Extacy dan plastik pack dalam kotak cdi honda, Tim juga mengamankan uang hasil penjualan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan hp oppo warna putih. 

Berdasarkan interogasi didapat info bahwa Shabu dan Pil Extacy didapat dari DPO atas nama MUSA. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses Hukum lebih lanjut, hal itu disampaikan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH, melalui Kabag Humas Polres Bengkalis, IPTU Buha Purba, memviralkan lewat WAG yang di kelola oleh Mapolres Bengkalis.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :