Dalam Waktu 30 Menit, RS Berhasil Diringkus Polsek Kuantan Mudik
TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM - Setelah 30 menit dilakukan pengintaian, akhirnya seorang perempuan berinisial RS (24) setelah dilakukan interogasi mengaku beralamat desa Seberang Cengar, kecamatan Kuantan Mudik, Berhasil diringkus anggota unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik. Senin (11/11/2019) siang, tepatnya di desa Sangau. Sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku RS berhasil diamankan polisi setelah beberapa saat dilakukan pengintaian, karena laporan dari masyarakat akan adanya transaksi Narkoba di Desa Sangau.
Kapolres Kuansing AKPB Henky Poerwanto, SIk, MM melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Afrizal, SH, M.Si membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku kejahatan tindak pidana narkoba jenis Sabu, berinisial RS (24).
" Ya, Pelaku kita tangkap di desa Sangau sekitar pukul 14.00 WIB, setelah lebih kurang 30 menit pengintaian," kata Kapolsek.
Dalam pengungkapan Kasus tersebut, kata Kapolsek, Pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, kemudian 1 buah Korek Api Gas, dan 1 buah tas sandang kecil warna hitam
Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke mapolsek Kuantan Mudik, untuk dilakukan tes urine. " Saat ini kita masih dilakukan pengembangan," tutup Kapolsek
Komentar Via Facebook :