Sejumlah Rumah Rusak, Diduga Akibat Proyek PT.HKI
PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) merupakan salah satu anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero), BUMN karya yang bergerak di bidang penyedia jasa konstruksi, yang berfokus pada pembangunan Jalan Tol Trans - Sumatera.
DURI, RANAHRIAU.COM - Perusahaan Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sektor Duri, dituding masyarakat setempat sebagai penyebab retaknya sejumlah Rumah Masyarakat akibat pekerjaan proyek pemasangan paku pasak bumi yang di tanjabkan di sepanjang pembangunan jalan Tol Pekanbaru - Dumai.
Menanggapi tudingan tersebut, Panitia persiapan pengadaan tanah, PPK Pembangunan jalan Tol Pekan Baru-Dumai, gelar Konsultasi Publik Penambahan lahan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Kandis - Duri - Dumai. di Gedung Aula Batin Betuah Kecamatan Mandau. Rabu (16/10/2019) Siang.

Mewakili sejumlah warga Desa Bumbung yang rumahnya mengalami rusak berat, dr. Dodi menyampaikan keluhan warga dan protes kepada panitia pelaksana ganti rugi lahan PPK, yang diduga PT. HKI tidak bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan disekitar pemukiman warga, dan terkesan mengabaikan Masyarakat yang merasa dirugikan akibat pengerjaan proyeknya.
"kami sebagai warga yang mengalami kerugian materil, dinding Rumah Retak-retak dan rusak berat, sudah berulang kali menyampaikan keluhan, baik kepada Panitia PPK jalan Tol Pekan baru - Dumai, maupun ke pihak HKI sebagai kontraktor pelaksana di lapangan," ujar dr. Dodi
Kendatipun demikian kata Dodi menambahkan, antara oknum-oknum tersebut saling lempar, sepertinya sengaja untuk mengelak dari tanggungjawabnya, ulas Dodi dihadapan seluruh tim panitia saat itu.
Seusai kegiatan konsultasi persiapan pengadaan lahan, PPK jalan Tol Riau, Eva Monalisa Tambunan kepada ranahriau.com mengatakan, pihaknya telah menampung semua keluhan dari masyarakat.
" Nanti kita jadwalkan untuk turun langsung kelapangan bersama tim panitia dan warga yang merasa dirugikan. Apabila hal itu benar adanya, silahkan menempuh jalur yang sudah ditentukan oleh pemerintah, layangkan gugatan ke BPN atau Pengadilan terdekat," pungkas Eva


Komentar Via Facebook :