Aktivis 98 : Inilah 4 Argumen Mendesak Reformasi Jilid II

Aktivis 98 : Inilah 4 Argumen Mendesak Reformasi Jilid II

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Aksi mahasiswa belum surut dalam nenyikapi gejolak politik sejumlah Undang Undang dan Rancangan Undang Undang (RUU) di DPR RI. Penundaan RUU KUHP, RUU Pertanahan dan lainnya oleh DPR RI masih disikapi dengan hati hati oleh mahasiswa khususnya BEM BEM kampus besar di Jawa.

Mencermati dinamika politik nasional itu, mantan aktivis 98,  DR.Elviriadi menurunkan analisis yang cukup tajam. Pria yang akrab dipanggil Bung Elv itu menuturkan, ada setidak 4 (empat) argumen yang mendesak reformasi jilid II di indonesia.

Pertama, tercerabutnya sistem dan praktik politik nasional dari nilai nilai religius dan norma kebangsaan. "Nilai dasar bangsa inikan ke-Tuhanan dan preambule UUD 45 menyatakan "Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa", tetapi upaya menjauhkan agama dari kehidupan umat dan bangsa mulai terasa," katanya.

Kedua, siklus 20 tahunan perubahan nasional. "Gradasi khas indoneaia itukan 20 tahunan: 1908, 1928, 1945, 1966 Perjuangan KAMMI-KAPPI, 1998 reformasi, dan 2019," ketus aktivis asal Riau itu.

Ketiga, Melemahnya nilai fundamental dalam kenegaraan itu diperagakan secara telanjang dalam RUU kontroversial yang dikritik BEM. "Masak RUU sebagai produk intelektual para elit terpilih justru meracik aturan yang uncivilized, logika jungkir, meminggirkan petani dan sarat kepentingan investor? sindir aktivis Muhammadiyah itu.

Keempat, posisi saling kunci para elit politik yang difaktori oleh pragmatisme dan hedonisme. Pengurus Majelis Nasional KAHMI itu menambahkan, saat ini politik bukan lagi cara mencapai pembangunan kesejahteraan.

"Ya, sudah tidak mengandung misi penegakan nilai, ini kolesterol demokrasi,  fundamental ekonomi bisa amblas, pungkas peniti yang sudah keliling dunia bicara lingkungan hidup.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :