Kuasa Hukum Alfitra, Masih Enggan Berkomentar Ketika Dikonfirmasi Wartawan
Foto : Muhammad Irfan SH
TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM - Selaku Kuasa hukum yang melaporkan kasus pengeroyokan terhadap kliennya, Muhammad Irfan SH sepertinya masih enggan berkomentar dan memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap kliennya Alfitra Arianto beberapa waktu lalu
Muhammad Irfan, SH Ketika dikonfirmasi ranahriau.com Terkait seperti apa perkembangan kasus pengeroyokan terhadap kliennya tersebut oleh penyidik polres Kuansing, Dirinya terkesan menutup-nutupi kepada media. Dirinya tampak masih ragu untuk mempublikasikan kepada media.
Dengan telah dilaporkannya pelaku perkara pengeroyokan tersebut, dan adanya barang bukti seperti rekaman cctv, Penyidik Polres kata Irfan telah memproses dan sudah dua kali memanggil korban (Alfitra Arianto-red) untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang beliau sampaikan, meskipun sudah beberapa kali di mintai keterangan dari media.
Sebagaimana dalam laporan LP / 95/IX/2019/RIAU/SPKT/ RES KUANSING, TGL 11 SEPTEMBER 2019. Alfitra alias Alfitra Salam (korban.red) telah melaporkan pelaku pengeroyokan melalui kuasa hukum nya M.Irfan.SH ke Polres Kuansing pada Rabu, (11/09/2019) Pukul 20.00 WIB.
Menurut Irfan, kepada media ini Senin (23/9/2019) pagi, melalui pesan singkat via WhatsApp mengatakan bahwa kasus pengeroyokan tersebut merupakan delik dolus, bukan delik culpa. Delik dolus artinya delik kesengajaan, kemudian Dalam kasus ini perdamaian tidak menghilangkan pidana," beber Irfan kala itu
"Kita meminta pihak kepolisan untuk segera mengungkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dialami Alfitra, Karena saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum et repertum (VR) juga sudah, dan Bukti petunjuk rekaman cctv sudah ada, dan jelas dalam rekaman cctv, sangat nyata wajah dan peran masing masing diduga pelaku pengeroyokan terhadap klien kami, jadi nunggu apa lagi," Cetus Irfan seperti dimuat media ini beberapa waktu lalu.
Kemudian Irfan juga Menambahkan, Pelaku pengeroyokan terhadap kliennya tersebut bisa diancam dengan Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP “Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tutup Irfan


Komentar Via Facebook :