Lapas Klas II A Bengkalis Gelar Sosialisasi FGD dan RUU
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis menggelar Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berlangsung di Kantor Lapas Klas II A, lantai 2, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis (26/9/19).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Maizar Kalapas Klas II A Bengkalis, Dian Artanto KPLP Klas II A Bengkalis, Jajaran pegawai vertikal Lapas Klas II A Bengkalis, Dosen STAIN Bengkalis, Mahasiswa/wi STAIN Bengkalis, Insan Pers dan LSM.
Dalam sambutannya, Kalapas Klas II A Maizal menyampaikan, dengan FGD dan sosialisasi ini dapat diluruskan adanya pro dan kontra serta kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat dengan adanya revisi Undang-Undang Pemasyarakatan No.12 Tahun 1995.
"Banyak masyarakat yang belum memahami isi dari RUU Pemasyarakatan ini, mereka mungkin hanya mendengar berita yang belum tentu benar tanpa membaca isi dari RUU tersebut secara utuh," ungkap Kalapas.

Salah satu peserta dari Dosen STAIN Bengkalis menanyakan contoh kongkrit dari pemberian hak WBP berupa cuti bersyarat dan rekreasi yang ada dalam RUU Pemasyarakatan, karena dimasyarakat ditafsirkan dibolehkannya WBP jalan-jalan keluar Lapas.
Dan cuti bersyarat serta rekreasi sudah ada dalam UU Pemasyarakatan. Banyak yang menganggap dengan RUU Pemasyarakatan WBP bisa dengan bebas ke mall dan jalan-jalan di luar Lapas.
“Ini tidak benar, rekreasi yang dimaksud berupa hiburan bagi WBP tetapi masih di dalam Lapas. Seperti hiburan musik, membaca buku, membaca Koran atau media, agar WBP tidak jenuh dan bosan di Lapas,” ujarnya.
Dikatakan lagi, bahwa cuti bersyarat berbeda dengan cuti pegawai. Cuti bersyarat diberikan sudah bebas di luar Lapas, namun mempunyai kewajiban absen dan lapor di Balai Pemasyarakatan.


Komentar Via Facebook :