Masyarakat Pulau Padang Usir Buldozer Sewaan Koperasi Koto Intuk
Dokumentasi: Suasana mediasi, Masyarakat mulai terpancing emosi
TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM - Satu unit alat berat buldozer di usir masyarakat Pulau Padang Kecamatan Singingi. Alat berat sewaan Koperasi Koto Intuk yang kabarnya sedang memperbaiki jalan untuk pengambilan kayu alam di wilayah intuk Desa Pulau Padang.
Sedari awal Masyarakat Pulau Padang sudah memprotes keras, tentang keberadaan Koperasi Koto Intuk tersebut, karena disitu sudah banyak kebun masyarakat, serta kepengurusan yang bukan dari masyarakat Desa Pulau padang. Belum lagi masalah yang tumpang tindih dengan dengan tanah ulayat suku lain.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Pulau Padang, Arrindo, Minggu (22/9/2019) menjelaskan bahwa Koperasi Koto Intuk tidak ada koordinasi ke desa, mulai dari perizinan sampai terkait alat yang mereka masukan pada hari ini.
"Izin mereka belum lengkap, belum ada salinan izin IPK, AMDAL, Pengesahan RKT RKU, Rekomendasi Camat yang sampai ke desa, belum lagi penolakan dari masyarakat Desa Pulau padang, tetapi mereka sudah berani memasukan alat berat," terang Kades.
Kades dan Ninik Mamak Pulau Padang juga sudah dua kali bersurat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penolakan masyarakat Pulau Padang dan Muara Lembu, terhadap aktivitas Koperasi Koto Intuk. "kita tembuskan juga surat tersebut ke Instansi terkait, Bupati Kuansing, Sampai ke kementraian Lingkungan Hidup RI,"ujarnya
Selain itu lanjut dia, kami juga sudah konsultasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau melalui KPH Singingi pada bulan Juli lalu, pertemuan tersebut menegaskan dua hal penting.
Pertama, bahwa Koperasi Koto Intuk mendapat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelolah wilayah intuk dijadikan Hutan Kemasyarakatan (HKm), Konsep HKm tidak boleh menggunakan alat berat untuk clearing lahan, Hutan harus tetap terjaga. "Sedangkan Koperasi menggunakan alat berat, tadi buktinya. Ini sudah pelanggaran berat," cetus Kades.
Kemudian yang Kedua, dijelaskan kades, Koperasi Koto Intuk belum mendapat Izin Pengambilan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan, Izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup, Surat Pengesahan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan Usaha (RKU), Surat Rekomendasi Camat serta Surat Rekomendasi Kades.
Melihat konflik yang semakin meruncing Arafik, ST salah satu tokoh pemuda Singingi menyarankan supaya Dinas atau Kementrian terkait mencabut atau membatalkan perizinan Koperasi Koto Intuk ini, karena sedari awal diduga sudah terjadi kongkalikong dalam pengurusan dengan mengatasnamakan sekelompok.
Kemudian, Masyarakat setempat berharap Kades dan Ninik Mamak bersurat ke KPK RI terkait terbit nya SK Menteri LHK untuk Koperasi Koto Intuk. "Mengapa bisa SK Menhut terbit tanpa adanya persetujuan dari masyarakat dan rekomendasi Kades. Terbukti, apa yang kami takutkan beberapa tahun belakangan, hari ini menjadi sumber konflik baru, yang bukan tidak mungkin akan memakan korban jika tidak di selesaikan secepatnya," tukas Arafik


Komentar Via Facebook :