Lanjutan Kasus AP, Polresta Sudah Panggil BR Dugaan Tindak Pidana
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Sesuai peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2012. Tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana, atas LP/691/VIII/2019/SPKT/RESTA PKU tanggal 28/ -09 - 2019 an Amponiman Batee.
Pihak kepolisian Resort Kota Pekanbaru telah memanggil BR atas dugaan keterlibatannya dalam peristiwa pemukulan wartawan di kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim, AKP. Awaludin, S.Ik, saat dikonfirmasi ranahriau.com, Kamis, (12/9/2019) melalui pesan WA.
"Ya sudah, Diperiksa hari Rabu 11/9/19 untuk penyelidikan lebih lanjut," Sebutnya.
Sementara itu, BR ketika di hubungi melalui pesan WA tidak memberikan respon, Dirinya hanya menjawab singkat.
"WA saya untuk hal Privasi, Sms saja ya," Tulisnya.
Terpisah, AP sebagai pelapor tidak mau berbicara banyak, Pasalnya saat ini sudah masuk kedalam proses hukum.
Meski begitu, Kata AP, apa yang dilakukannya adalah tugas jurnalistik meminta konfirmasi sebagai hubungan pekerjaan, bukan menanyakan hubungan pribadi kedekatan dia (BR) dengan orang lain.
"Baiknya untuk sementara saya tidak perlu banyak bicara, Keterangan pers saya yang lalu saya rasa sudah cukup. Intinya, Saya tidak bermaksud nanya kedekatan hubungan lain, Saya sifatnya konfirmasi hubungan pekerjaan sebagai wartawan, menanyakan Anggaran Media." Tandasnya.


Komentar Via Facebook :