Asap kembali pekat: DR Elviriadi minta sekolah libur

Asap kembali pekat: DR Elviriadi minta sekolah libur

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Sampai pagi ini, Senin (09/09/19) kebakaran hutan dan lahan di Riau terus terjadi. Asap memenuhi pemandangan di pekanbaru dan sekitarnya menyebabkan kegiatan anal sekolah terganggu.

Menyikapi hal itu, pakar lingkungan nasional DR.Elviriadi minta Pemerintah Propinsi Riau meliburkan murid murid sekolah dasar.

Melalui pesan Whatapp, putra selatpanjang itu berpesan agar Dinas pendidikan di seluruh kabupaten kota menyurati pihak sekolah. "Ya, kita minta pak Kadis Pendidikan menyurati sekolah sekolah di pekanbaru supaya meliburkan murid murid sampai situasi kondusif", ungkapnya.

Peneliti "society of ethnobiology" Ohio State University itu menjelaskan, partikel yang tersebar di udara kota pekanbaru sudah  tercampur logam berat. Ketua Majelis LH Muhammadiyah itu menambahkan, asap dari lahan gambut berbeda dengan asap dari pembakaran rumah tangga.

Didalamnya banyak mengandung karbon organik yang berbahaya. "Di udara komposisinya mencapai 80 persen, seperti gas karbon dioksida (CO2), nitrous oksida (N2O), nitrogen oksida (NOx), dan karbon monoksida (CO).

Selain itu, ada unsur lain yang lebih berbahaya karena jumlahnya sangat banyak dan wujudnya sangat halus, yakni partikulan logam berat. Ukuran partikel itu dari 2,5 hingga 0,1 mikron, seperti krom (Cr), kadmium (Cd), dan nikel (Ni).

Ketua Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu menjelaskan, ambang batas kelaikan udara, jumlah partikel logam karsinogenik sebanyak 65 mikrogram per meter kubik.

Jangka panjangnya dalam 5 tahun atau lebih, zat beracun tersebut memunculkan ancaman warga terkena kanker seperti paru-paru. Elv menyarankan sebaiknya bila keluar rumah memakai masker. 

"Anak anak, bapak bapak, wan aki,  dan semuenye mike pakailah masker, tak payah de. Penyakit tu tak sekarang muncul de, besok baru sempot ajab badan," pungkas tokoh muda Meranti yang gundul kepala demi hutan Riau.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :