Kapolri: Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan Kewenangan Kemenhut

Kapolri: Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan Kewenangan Kemenhut

JAKARTA, RanahRiau.com - Masalah kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan di kawasan Pulau Sumatera telah meresahkan warga masyarakat, khususnya di Riau dan sekitarnya.

Sejumlah kasus kebakaran diduga disebabkan oleh perusahaan-perusahaan di daerah yang ingin membuka lahan dengan cara mudah, cepat, dan lebih murah.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memiliki dugaan bahwa memang ada perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus pembakaran tersebut. Sayangnya, untuk kasus saat ini belum bisa membenarkan keterlibatan perusahaan karena bukti belum terkumpul.

Kalaupun Polri berhasil mengusut sejumlah kasus, Badrodin mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut.

"Bukan kewenangan Polri untuk mencabut izin, itu kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," kata Badrodin di Jakarta, Selasa (8/9/15).

Badrodin Hati menyebut penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk soal kebakaran lahan telah maksimal.

Di mana sebut Badrodin, dari tahun 2014 lalu sudah ada sekitar 270 kasus kebakaran hutan yang diusut oleh Polri. Khusus untuk tahun ini, Badrodin mengatakan ada 50 kasus yang sedang ditangani.

"Yang penting upaya pencegahan, hal ini bukan hanya Polri tapi juga seluruh masyarakat termasuk pemerintah daerah," jelas Badrodin. (Rtc)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :