PNS Meranti Tidak Lakukan Registrasi Ulang Dianggap Berhenti
SELATPANJANG, RanahRiau.com - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti telah diminta melakukan registrasi atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Tahun 2015. PNS yang tidak melakukannya sampai tanggal 10 November 2015 nanti, akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kepulauan Meranti, Drs H Tengku Akhrial, mengatakan Nota Dinas tentang Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil itu telah disampaikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, melalui Kepala Satuan Kerja masing-masing.
Dikatakannya, Nota Dinas itu diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor 800/BKPP-INKA/VIII/2015/198.1 tanggal 18 Agustus 2015 lalu.
"Sehubungan dengan hal tersebut telah diberitahukan kepada seluruh PNS melalui Kepala Satker atau bagian masing-masing agar dapat mempersiapkan data-data yang terkait dengan ketentuan pendataan atau registrasi ulang PNS dimaksud," ujarnya kemarin.
Dijelaskan Asisten III Setda Kabupaten Kepulauan Meranti ini, pendataan ulang itu bisa dilakukan secara online pada website http//epupns.bkn.go.id, data juga dapat diserahkan atau dikirim melalui e-mail ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti untuk dilakukan verifikasi.
"Pendataan ulang atau registrasi itu dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 Novenber 2015 ini. Bagi PNS yang belum terdata di PUPNS sampai tanggal itu, akan dinyatakan berhenti atau pensiun," tutupnya. (MCR)
Komentar Via Facebook :