Kemenkumham RI
Sosialisasi AHU, Sebagaian Peserta Kurang Paham
DURI, RANAHRIAU.COM - Program kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Provinsi Riau, pada 19 Agustus 2019 di Surya Hotel dengan tema, Sosialisasi A.H.U Lainnya.
Sosialisasi AHU Lainnya sebagai bentuk pemberitahuan kepada Masyarakat yang bahwa, sistim Layanan Pengesahan Badan Hukum, atau yang dikenal dengan sebutan Akte Pendirian Hak Guna Usaha (AHU) setiap PT Perusahaan, Badan Hukum Yayasan dan Badan Hukum Perkumpulan Masyarakat untuk tahun 2019 ini harus di Kementerian Hukum dan HAM-RI dan tidak lagi di Kesbangpol atau di Pengadilan yang selama ini di lakukan oleh Masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang tentang perubahan dan pendaftaran Badam Hukum AHU tersebut, yang di ikuti oleh perwakilan Kantor Notaris, perwakilan Kantor Hukum dan LBH serta kantor Advokat Muhamad Rio. SH & Muhammad Hamdal. SH yang beralamat di jalan Mandiri III Perum Mandiri Asri Kelurahan Air Jamban Duri Kecamatan Mandau.
Serta sejumlah Kepala Desa yang ada lingkungan Pemerintahan Kecamatan Bathin Solapan, beberapa Kepala Kelurahan yang ada di lingkungan Perintahan Kecamatan Mandau, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dalam kesempatan itu menyampaikan, dalam pengajuan permohonan perubahan AHU kita melalui beberapa proses prefikasi dengan dua tahapannya, Frevikasi nama PT. Perusahan, Yayasan atau perkumpulan Masyarakat, yang kedua Frevikasi AD/ART maksud dan tujuan pendirian Badan Hukum.
Seusai kegiatan berlangsung salah seorang peserta yang tidak mau di sebut namanya (jangan tulis nama saya ya) menyampaikan, saya kurang mengerti apa di jelaskan oleh pihak Kemenkumham Riau ini, mereka menyarakan kita untuk melakukan perubahan AHU yang dulu kita daftarkan ke Pengadilan, sekarang di minta untuk mendaftar ulang ke Kenkumhan - RI di kantor Wilayah Riau, lalu dari mana di mulai proses Administrasi nya, apa dasar-dasar hukum dan bagaimana sistimnya saya kurang paham, kita dengar dalam sesi tanya jawabpun tidak begitu jelas apa yang mereka sampaikan kepada kita,"ungkap pemilik dan pendiri sebuah Yayasan yang ada di Kota Duri ini.
Dijumpai Muhammad Farhan yang mewakili Kemenkumham RI Wilayah Riau seusai melaksanakan sosialisasi AHU mengatakan, Badan Hukum yang sudah terdaftar di Pengadilan di data ulang lagi, untuk mendaftar ulang dengan nama yang sama, mulai dari 1 Agustus kemarin, surat keputusan Kementerian Hukum dan Ham RI, namun bagi PT. Perusahaan, Yayasan dan Koperasi, mereka yang tidak mendaftar ulang dan tidak terdaftar di Kemenkumhamri kita anggap batal Hukum,"utarakan Farhan singkat.


Komentar Via Facebook :