KPU Jelaskan Jadwal Penetapan Caleg Terpilih DPR RI

KPU Jelaskan Jadwal Penetapan Caleg Terpilih DPR RI

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelaskan jadwal penetapan perolehan kursi parpol dan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih. Penetapan tersebut akan dilakukan setelah seluruh putusan perkara sengketa hasil pemilu (PHPU) legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selesai dilaksanakan.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan hal ini disebabkan dalam putusan MK, ada perintah untuk mengubah surat keputusan (SK) KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Sementara itu, saat ini ada 12 perkara sengketa PHPU legislatif DPRD yang dikabulkan oleh MK dan harus ditindaklanjuti oleh KPU daerah. "Amar putusan MK meminta KPU menetapkan hasilnya, karena gugatan //kan (gugatan menyasar) pada SK KPU 987 tentang hasil pemilu," ujar Evi ketika dikonfirmasi, Selasa (13/8).

Sehingga, meskipun tidak ada gugatan PHPU legislatif DPR RI yang dikabulkan oleh MK, KPU tetap menanti tindaklanjut atas 12 perkara sengketa PHPU legislatif DPRD untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, perolehan suara hasil pemilu 2019 ditetapkan di dalam satu SK di atas.

Nantinya, setelah 12 perkara ditindaklanjuti dalam bentuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), KPU akan lebih dulu menetapkan SK untuk menggantikan SK nomor 978. Hal ini sekaligus mengonfirmasi penjelasan KPU sebelumnya yang menyebutkan bahwa penetapan perolehan kursi dan caleg DPR RI terpilih langsung bisa digelar pekan ini. "Karena harus ditetapkan KPU (SK yang baru), maka ditunggu hasilnya (hasil tindaklanjut 12 perkara)," lanjut Evi.

Sebelumnya, MK telah memutuskan mengabulkan 12 perkara PHPU legislatif. Keduabelas perkara yang dikabulkan terdiri atas dua gugatan di Kabupaten Bintan, satu gugatan di Surabaya, satu gugatan di Trenggalek, satu gugatan di Kalimantan Barat dan satu gugatan di Pegunungan Arfak. Selanjutnya terdapat dua putusan di Aceh, satu putusan di Sumatra Utara (Sumut), satu putusan di Sulawesi Tengah, dan satu putusan di Bekasi.

Dari 12 perkara yang dikabulkan tersebut terdapat putusan berupa PSU dan PSSU. PSU digelar di Sulawesi Tengah, sedangkan PSSU digelar di Sumut, Aceh, Pegunungan Arfak, Surabaya dan Trenggalek.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, sebelumnya menjelaskan penetapan perolehan kursi dan caleg DPR RI terpilih akan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka. Dalam satu rapat pleno akan diumumkan dua hal tersebut. Ilham pun mengungkapkan tidak ada persiapan khusus untuk menetapkan perolehan kursi dan caleh terpilih DPR RI. Sebab, KPU sudah memastikan menggunakan metode sainte lague.

"Penetapannya nanti secara terbuka untuk umum.  Misalnya, 'Menurut pengitungan KPU menggunakan metode sainte lague, parpol A dapat jumlah sekian kursi, partai B dapat sekian kursi kemudian disahkan. Kemudian baru orang-orang yang akan duduk di situ siapa saja diumumkan per dapil ya, " tegas Ilham.

Penggunaan metode sainte lague, ini telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Metode ini berbeda dengan konversi perhitungan suara dalam pemilu sebelumnya yang menggunakan metode kuota hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dengan metode sainte lague, perlu diketahui lebih dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan dan berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.

Suara sah itu berasal dari pencoblosan pada logo parpol atau caleg parpol. Nantinya, jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia. Hasil pembagian itu akan dibuat peringkat berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.

Editor : Abdul
Sumber : Republika
Komentar Via Facebook :