Sekelompok Orang Tentang Putusan Pengadilan Pekanbaru
PEKANABRU, RanahRiau.com - Sejumlah warga di lingkungan Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru Provinsi Riau mengaku kesal dengan putusan pengadilan terkait sengketa lahan di daerah itu yang masih tidak dipatuhi oleh pihak tergugat yang kalah.
"Parahnya dalam putusan itu tidak langsung dilakukan penggusuran atau eksekusi lahan," kata Yosep (28), warga Tenayanraya, Pekanbaru kepada pers di Pekanbaru, Rabu (19/8)
Yosep merupakan salah satu dari enam orang alih waris anak dari Arif Kuba (54), pemilik lahan yang kini di duduki oleh sekelompok orang yang disebut-sebut sebagai pendatang liar.
"Sengketa tanah seluas 9.000 meter persegi milik bapak saya ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Orang tua saya sebagai penggugat dimenangkan oleh pengadilan dan memiliki hak penuh atas lahan tersebut," kata Yosep menambahkan.
Namun sejak tahun 1997 ketika Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan putusan itu, demikian Yosep, hingga saat ini para pelaku penyerobot lahan tersebut masih terus berkuasa di lahan itu.
"Saya sudah berulang kali menanam tanda batas tanah di lahan tersebut tapi selalu hilang. Saya kelola dengan menanam pisak, mereka rusak. Saya yakin antara ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga setempat ada main dengan penyerobot lahan itu. Karena sebelumnya saya sudah melapor, namun tidak ada tanggapan jelas," katanya.
Selain Yosep, sejumlah warga dari belasan keluarga mengaku sebagai penggugat atas tanah sengketa di hamparan yang tidak jauh juga menyesalkan tindakan para tergugat yang tidak mematuhi putusan pengadilan.
"Padahal waktu sidang tahun 1997 itu, empat dari tujuh orang tergugat sudah dijatuhi hukuman penjara karena terbukti memalsukan tanda tangan dan menguasai lahan tanpa dasar yang benar," kata Junaidi, salah seorang warga juga pemilik surat sah atas lahan di hamparan yang sama dengan tanah milik Yosep.
Yosep dan Junaidi merupakan dua dari 14 orang yang menggugat ke pengadilan atas sengketa lahan di Tenayanraya. Jika Yosep harus berjuang keras untuk merebut warisan tanah seluas 9.000 meter persegi, Junaidi malah lebih besar, yakni lebih 2 hektare lahan diserobot.
Sementara 12 orang lainnya mengajukan gugat hak penguasaan lahan di hamparan tidak jauh dengan luas lahan yang berbeda-beda, 5.000 meter persegi hingga 2 hektare.
Junaidi selaku alih waris dari salah satu penggugat atas lahan tersebut juga mencurigai adanya pihak berkuasa yang hendak menguasai dan menjual lahan milik orang tuanya itu.
"Saya sudah capek lapor polisi, lapor Pak RT dan Pak RW, tidak ada hasil. Ini mencurigakan," katanya.
Ketika ditelusuri, pihak pemerintah setempat mengakui telah terjadi banyak sengketa lahan di kawasan Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru. Sebagian besar telah selesai sidang di pengadilan negeri.
Pengamat hukum Eva Nora mengatakan, kasus sengketa lahan di Pekanbaru memang cukup banyak, namun perkaranya tidak akan rumit jika ditelusuri mendalam.
"Mengenai putusan pengadilan, seharusnya kedua belah pihak antara penggugat dengan tergugat wajib mentaati. Yang kalah harus menyerahkan penguasaan atas lahan tersebut. Namun jika tidak, penggugat bisa mengajukan permohonan untuk eksekusi lahan," katanya.
Sebelumnya Ketua RT 01, RW 17, Kelurahan Kulim, Tenayanraya, Tampubolon mengakui pihaknya telah menerbitkan surat tebang tebas atas lahan tersebut sejak beberapa tahun silam.
Begitu juga dengan Ketua RW 17 Kelurahan Kulim, Tenayanraya, Daniel Sitorus yang menyatakan telah menyaksikan adanya jual beli lahan tersebut oleh para tergugat yang kalah di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum menyatakan bahwa sepatutnya para pemuka masyarakat itu mematuhi pengadilan, bukan malah melawannya atau bahkan mengeluarkan surat tebang tebas tanpa dasar dan menjualnya.
"Mereka itu bisa pidanakan karena telah melawana pengadilan dan menjual lahan yang bukan hak mereka," katanya. (MCR)


Komentar Via Facebook :