139 Langsung Bebas, 5.752 Napi di Riau Dapat Remisi HUT RI 2015
PEKANBARU, RanahRiau.com - Kakanwil Hukum dan HAM Riau melalui Kadiv PAS, Lulik Heri Sutrisno didamping Kondar Simanjuntak, Kasubid Registrasi, informasi dan Komunikasi mengatakan bahwa 5.752 orang napi di Riau pada kondisi Jum'at (14/8/15) 139 narapidana di antaranya mendapatkan remisi HUT RI langsung bebas.
Menurutnya, 139 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) 2 atau langsung bebas merupakan napi dari 13 UPT di Riau. 1 UPT tidak ada napi yang mendapatkan remisi bebas.
"Terbanyak 31 dari Lapas terbuka Rumbai. Lapas klas 2B Pasir Pangaraian dan Cabang Rutan Taluk Kuantan. Masing-masing 1 orang," terangnya.
Untuk remisi umum (RU) I jumlahnya sebanyak 3.462 orang. Paling banyak napi yang mendapatkan remisi umum I adalah Lapas Klas 2A Pekanbaru sebanyak 1.150 orang narapidana. Paling sedikit mendapatkan remisi umum I adalah dari Cabang Rutan Taluk Kuantan sebanyak 74 orang.
"Remisi umum mendapatkan remisi paling rendah 1 bulan. Paling banyak maksimal 6 bulan," katanya.
Disinggung mengenai napi koruptor, Lulik mengatakan bahwa napi tipikor tetap mendapatkan remisi tetapi dengan ketentuan membayar lunas (mengembalikan uang negara) uang denda dan ataupun uang pengganti.
"Kalau tidak dibayar kerugian negara tertutup kemungkinan untuk memperoleh remisi," kata Lulik. (Rtc)
Komentar Via Facebook :