Mengenal LAM Riau Lebih Dekat

Mengenal LAM Riau Lebih Dekat

RANAHRIAU.COM - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau resmi didirikan pada hari Sabtu, 1 Rabiul Akhir 1390 H (6 Juni 1970 M) di Pekanbaru, dengan nama Lembaga Adat Daerah Riau. Pemrakarsanya, tokoh-tokoh Melayu Riau dari berbagai latar dan profesi, yaitu pejabat pemerintahan, ulama, ilmuwan/cendekiawan dari perguruan tinggi di Riau, budayawan, seniman, sastrawan, dan orang patut-patut yang berasal dari lingkungan kekuasaan tradisional Melayu Riau. Dari kalangan pemerintahan, tokoh utama pembentukan lembaga ini ialah Gubernur Riau waktu itu, Arifin Achmad. Sewaktu pembentukan, beliau menyatakan,

“Perlu adanya perkumpulan pemuka adat Melayu Riau yang berbentuk sebuah Lembaga Adat untuk menggalang persatuan, kesatuan, pendapat dan pikiran serta membangkitkan batang terendam yang diwariskan oleh para pendahulu  di Riau”.

Batang terendam itu ialah jatidiri/identitas budaya di dalam dinamika ke-Indonesia-an.

Tujuan Organisasi

Di masa kini, tujuan awal itu ditumpukan pada:

Pelestarian (perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya, sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jatidiri masyarakat Melayu;

Mewujudkan masyarakat adat berbudaya Melayu, maju, adil, dan sejahtera dalam tatanan masyarakat madani dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Memelihara, dan membina hak-hak masyarakat Adat Melayu Riau untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Melayu Riau.

Struktur Organisasi.

LAM Riau Provinsi dan LAM Riau Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Provinsi, dan di ibukota Kabupaten/Kota. Pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari kalangan: (a) pemuka adat Melayu Riau yang bermastautin di ibukota Provinsi/Kabupaten & Kota; (b) para ulama, ilmuan, cendekiawan, budayawan, seniman, dan orang patut-patut Melayu Riau. Saat ini (hasil Musyawarah Besar LAM Riau tahun 2017), pengurus LAM Riau Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari 3 komponen:

Dewan Kehormatan Adat (DKA), berfungsi sebagai penasehat; Majelis Kerapatan Adat (MKA), berfungsi mengawal dan/atau menetapkan hukum dan aturan-aturan adat, termasuk anugerah dan gelar adat. MKA LAMR provinsi terdiri dari tokoh adat, ulama, ilmuan/cendekiawan, dan budayawan Melayu Riau, serta seluruh Ketua MKA LAMR Kabupaten/Kota;

Dewan Pimpinan Harian (DPH), berfungsi menjalankan roda kelembagaan sehari-hari, mengawal dan menjalankan ketetapan-ketetapan hukum/aturan-aturan, serta petuah-petuah adat-budaya yang dihasilkan oleh MKA.

LAM Riau Kawasan/Rantau/Kenegerian/Kepenghuluan/Pebatinan: berkedudukan di ibukota Kecamatan.
LAM Riau Kenegerian/Kepenghuluan/Pebatinan/Desa dan/atau yang disebut dengan nama lain, berkedudukan di Desa/Kepenghuluan. LAM Riau di peringkat ini biasanya disebut Lembaga Kerapatan Adat (LKA), dan diurus langsung oleh Datuk-datuk/Ninik Mamak/Batin setempat selaku pemilik anak-kemenakan.

Konfederasi.

Wilayah Provinsi Riau memiliki latar sejarah, adat, dan budaya Melayu yang beragam. Keragaman itu dipandang sebagai kekuatan, dan itu dikekalkan melalui bentuk organisasi yang dianut, yaitu konfederasi. Bentuk konfederasi itu juga dipilih untuk menampung dan mengatasi persoalan perbedaan pembagian wilayah administrasi, politik dan pemerintahan masakini dengan latar dan wilayah adat-budaya yang diwariskan sejarah.

Program pokok

Identitas: pelestarian (penggalian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) adat dan budaya Melayu Riau, baik yang bersifat bendawi maupun yang bukan bendawi, seperti senibina (arsitektur) Melayu, pakaian Melayu, huruf/tulisan Arab Melayu, upacara-upacara, seni, bahasa Melayu dan keragaman dialeknya;

Penanaman (internalisasi) nilai-nilai, norma, dan adab Melayu Riau di lingkungan pendidikan dan ruang publik;
Revitalisasi hukum dan aturan adat Melayu Riau di tengah-tengah masyarakat Riau yang beragam;
Pemulihan hak-hak masyarakat adat Melayu Riau untuk kemaslahatan bersama.

Kepengurusan LAM Riau 2017-2022

Musyawarah Besar tahun 2017 menetapkan untuk masa khidmat 2017-2022, Dewan Pimpinan Harian LAM Riau dipimpin oleh Datuk Seri Syahril Abubakar (selaku Ketua Umum), Datuk M. Nasir Penyalai (Sekretaris Umum), dan Datuk H. Isharudin (Bendahara Umum), didukung oleh timbalan-timbalan, para ketua, para sekretaris, para bendahara, dan penyelaras bidang-bidang, serta pengurus bidang-bidang. Sedangkan Majelis Kerapatan Adat dipimpin oleh Datuk Seri Al azhar (Ketua Umum), Datuk H. R. Marjohan Yusuf (Timbalan Ketua Umum MKA), Datuk H. Taufik Ikram Jamil (Sekretaris Umum), dibantu oleh Datuk H. Ruspan Aman dan Datuk Yoserizal Zen (Ketua-ketua), Datuk Tarlaili dan Datuk Gusmarhadi al-Hambo (Sekretaris), 33 orang anggota, serta seluruh Ketua Umum MKA LAM Riau Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

 

 

Editor : RRMedia
Sumber : lamriau.id
Komentar Via Facebook :